Tidak Bisa Tunjukkan IMB, Pembangunan Rumah Kost Dihentikan

Pekerjaan proyek pembangunan rumah kost di Banjar Dauhmarga, Desa Dlodbrawah dihentikan paksa oleh Satpol PP Senin (2/12).

NEGARA | patrolipost.com – Proyek pembangunan tanpa izin kini semakin marak. Tidak hanya di perkotaan, namun juga kini merambah ke pedesaan. Terbukti jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana Senin (2/12) kembali menghentikan pembangunan rumah kos tanpa izin di kawasan Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo.

Dalam sidak yang dilakukan Senin (2/12) siang jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana menyisir wilayah Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo. Petugas akhirnya mendapati bagunan yang rencana untuk rumah kos di kawasan Banjar Dauh Marga. Petugas sebelumnya telah medapatkan laporan terkait adanya pengerjaan bangunan yang belum mengantongi izin di wilayah pesisir ini. Belasan personel diturunkan melakukan pengecekan terhadap aktiftas pembangunan rumah kos ini. Bangunan tersebut saat ini pengerjaannya baru sebatas pondasi dan mulai diurug.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi proyek, bangunan tersebut diketahui milik Agung Ayu Kade Antari, warga Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Setelah dilakukan pengecekan terhadap perizinan pembangunan, ternyata pekerja tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bagunan (IMB).  Saat itu petugas tidak bisa menemui pemilik lantaran tidak ada di lokasi proyek. Petugas hanya mendapati sejumlah pekerja yang sedang melakukan pengerjaan pengurugan pondasi menggunakan tanah urug.

Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak desa, justru pihak aparat desa setempat juga mengaku tidak mengetahui proses perizinan proyek pembangunan rumah kos tersebut. Tidak mau kecolongan dan proyek berlanjut, akhirnya petugas melakukan penindakan.

Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi Senin (2/12) mengakui jajarannya telah turun melakukan pengecekan pengerjaan bangunan rumah kos di kawasan Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo tersebut.

“Pengerjaan bangunan tersebut kita cek karena diduga belum memiliki IMB, namun saat di lokasi kita tidak bertemu dengan pemiliknya,” terangnya.

Begitupula diakuinya dari hasil pengecekan dengan pihak kelian banjar setempat justru kelian banjar mengaku tidak mengetahui proses pembangunan tersebut. Demikian juga pengecekan terhadap perbekel setempat juga mengaku tidak mengetahui dan hingga kini tidak pernah ada pengajuan izin terkait pembangunan tersebut yang diurus melalui desa.

Pihaknya akhirnya melakukan penyegelan dan penghentian pekerjaan proyek rumah kos di kawasan wisata ini. Sedangkan untuk memanggil pemilik bangunan rumah kos tersebut, pihaknya juga sempat melakukan pelacakan identitas di Kantor Desa Batuagung.

“Karena itu pengerjaannya terpaksa kita hentikan sementara dan pemiliknya kita panggil ke Kantor Sat Pol PP untuk membuat surat pernyataan dan kita wajibkan untuk mengurus izin. Nanti jika izin sudah diurus baru pembagunannya bisa dilanjutkan,” tandasnya. (571)

 

Pos terkait