BANGLI | patrolipost.com – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli I Nyoman Sedana tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya setelah tidak direkomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menduduki posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bangli. Padahal pria asal Dusun Tanggahan Peken, Kecamatan Susut ini peraih peringkat pertama hasil seleksi.
Sementara alasan tidak turunnya rekomendasi karena usia Nyoman Sedana sudah melewati batas usia yang ditentukan. Karena alasan faktor usia Nyoman Sedana mempertanyakan kinerja tim Panitia Seleksi (Pansel).
Menurut Nyoman Sedana, yang menyebabkan dirinya tidak mendapat rekomendasi karena usia yang dikatakan sudah melewati ketentuan. Diakui jika per 31 Desember 2019 dirinya tepat berusia 56 tahun. “Dalam persyaratan disebutkan batas usia maksimal 56 tahun, dan usia saya 56 tepat 31 Desember kemarin. Dalam persyaratan tidak disebutkan klausul tambahan semisal usia maksimal 56 tahun saat dilantik, atau lainnya. Tapi di sini tidak disebutkan,” ungkapnya, Selasa (7/1/2020).
Dengan nada tinggi Nyoman Sedana mengatakan jika usianya tidak memenuhi syarat, semestinya saat seleksi administrasi harus digugurkan.
“Setelah dinyatakan lulus malah digugurkan. Kami berharap ada kejelasan jangan sampai hal ini terulang lagi. Tidak hanya saya pelamar yang menduduki peringkat dua, I Nengah Wikrama digugurkan karena statusnya seorang guru (fungsional). Semestinya dari awal ditegaskan persyaratanya bahwa fungsional tidak dapat melamar jabatan struktural,” ungkapnya.
Nyoman Sedana mengatakan, kalau dari proses awal sudah cacat hukum, maka seharusnya semua nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan eselon II ke KASN dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang.
”Kalau mau transparan harus dilakukan seleksi ulang dari awal. Kondisi ini tentu berdampak pada beban phyckologys yang tidak direkomendasi,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa pihaknya menerima keputusan pimpinan, hanya saja dirinya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Ada kesan bahwa dua pelamar ini hanya sebagai pelengkap saja.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang ditunjuk pimpinan untuk mengamban tugas ini, hanya saja kami menyayangkan proses seleksi ini,” imbuhnya sembari mengaku akan bersurat ke KASN, Menpan RB, Ombudsman hingga ke Presiden.
Terkait seleksi lelang jabatan, Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha memberikan tanggapan, yang mana pihaknya meminta agar Badan Kepegawai Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) ke depannya dapat bekerja lebih baik. Untuk saat ini tahapan seleksi sudah terlaksana, namun ke depannya perlu ditingkatkan kembali.
Disinggung terkait adanya pelamar yang mendapat peringkat pertama tidak mendapat rekomendasi, Satria Yudha mengatakan hal ini sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Bahwa usia maksimal 56 tahun ketika dilantik.
“Ketika melaksanakan seleksi semacam ini, harus diperjelas kembali kaitannya dengan usia dan persyaratan lainnya. Sehingga tidak lagi memicu kerancuan,” kata politisi dari PDIP ini.
Terpisah Kepala BKD-PSDM Bangli, Gede Arta menjelaskan, terkait dua pelamar yang masuk tiga besar namun tidak mendapat rekomendasi, yang pertama Nyoman Sedana karena usia telah lewat, bahwa usia maksimal 56 tahun saat dilantik. Soal pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak digugurkan dari awal, kata Gede Arta jika digugurkan dari awal tentu pihaknya yang menyalahi aturan.
“Saat mendaftar memang yang bersangkutan belum 56 tahun, tentu kami tidak bisa menggugurkanya. Apa dasar untuk mengugurkan, justru kami yang salah jika mengambil sikap seperti itu,” ungkapnya.
Kemudian terkait peringkat kedua I Nengah Wikrama, yang mana berdasarkan rekomendasi KASN, yang bersangkutan tidak dipilih karena pengalaman jabatannya tidak relevan. Sebut Gde Arta, ada larangan pengalihan PNS jabatan guru ke jabatan non guru.
Gede Arta menegaskan bahwa dalam persyaratan sebelumnya sudah dicantumkan ketentuan yang harus dipenuhi para pelamar. “Dalam persyaratan sudah dicantumkan dengan lengkap,” kata Gede Arta. (750)