Setelah Mendapat Jabatan, Eh…Malah Merengek Minta Mundur

Kepala Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli, Gede Arta.

BANGLI | patrolipost.com – Ada cerita menarik dari pelaksanaan mutasi di Lingkungan Pemkab Bangli yang dilaksanakan Selasa (7/1). Ada pejabat yang baru beberapa hari menduduki jabatannya justru merengek-rengek mengajukan perpindahan (mutasi).

Alasan mengajukan perpindahan karena yang bersangkutan merasa tidak mampu melaksanakan tugas baru yang diembannya. Bahkan ada pula calon pejabat yang baru dilantik justru memilih  mundur. Calon pejabat tersebut merasa tidak mampu dalam mengemban tugas tersebut, sehingga mengajukan pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya calon-calon pejabat harus bersaing atau saling  berebutan untuk mendapat jabatan. Namun setelah diberikan amanah untuk menjabat malah mengundurkan diri. Tidak sampai disitu, ada pula pejabat yang gagal dalam lelang jabatan eselon II mengajukan pindah ke Promprov Bali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli, Gede Arta saat dikonfirmasi terkait isu adanya pejabat yang meminta pindah lantaran tidak mampu mengemban tugas di tempat yang baru, membenarkan hal tersebut. Diakuinya jika salah seorang pejabat eselon III sempat menyampaikan permohonan perpindahan dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas barunya.

“Yang bersangkutan menyampaikan permohonan pindah, dengan alasan tidak kuat dengan tugas barunya. Ada juga yang mengajukan penguduran diri sebelum dilakukan pelantikan,” kata Gede Arta, Jumat (10/1/2020).

Gede Arta mengatakan untuk mutasi tidak bisa lagi dilaksanakan karena batas terakhirnya adalah 8 Januari lalu. Maka dari itu untuk pejabat yang ingin pindah harus menunggu pelaksanaan mutasi enam bulan setelah pelantikan bupati baru.

Mengacu  UU RI Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 71 (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir massa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

“Jadi bagi pejabat yang mengajukan perpindahan kami minta bersabar sampai mutasi berikutnya, dan itu juga harus menunggu enam bulan massa jabatan bupati terpilih,” jelasnya.

Sedangkan terkait salah seorang pejabat yang mengajukan perpindahan ke Promprov Bali, kata Gede Arta, baru sebatas penyampaian lisan. Hanya saja yang bersangkutan belum mengungkapkan alasan yang mendasari pengajuan pindah ke Pemprov Bali.

Saat disinggung soal jabatan yang masih lowong, Gede Arta menyebutkan, untuk posisi strategis sudah terisi. Memang ada beberapa jabatan yang masih lowong seperti posisi eselon IV. Masih lowongnya jabatan tersebut karena ada beberapa kemungkinan yakni belum adanya pegawai yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut, berikutnya karena memang belum diajukan untuk pengisian.

“Kemungkinan ada yang tercecer karena saking banyaknya jabatan yang harus diisi. Mungkin saja dari OPD belum mengajukan. Bupati melakukan pengisian sesuai dengan usulan dari OPD masing-masing,” kata Gede Arta, seraya menambahkan untuk jabatan yang masih lowong tentunya tidak  dapat diisi saat ini, tapi harus menunggu  setelah masa jabatan bupati yang baru. (750)

Pos terkait