Oleh: Prabowo Febriyanto SH *)
DALAM hukum dikenal istilah wanprestasi. Wanprestasi merupakan tidak dipenuhinya suatu kewajiban atau ingkar janji atau bisa disebut juga sebagai sebuah kelalaian yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan. Baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-undang.
Perbuatan ingkar janji ataupun kelalaian berasal dari pihak tertentu dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak secara materil, yakni pihak yang terlibat dalam isi perjanjian tersebut. Konsekuensi dari kerugian tersebut menciptakan keinginan pihak yang dirugikan tersebut untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk diwajibkan membayar ganti rugi, sehingga diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang sehingga dikatakan dalam keadaan wanprestasi. Untuk syarat materil, yakni adanya unsur berupa: Pertama, adanya unsur kesengajaan. Kesengajaan adalah suatu hal yang dilakukan seseorang dengan dikehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Sengaja di sini, pihak tersebut berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang mana hal tersebut berlawanan dengan isi perjanjian yang telah diperjanjikan.
Kedua, adanya unsur kelalaian. Kelalaian adalah suatu hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi (melaksanakan isi perjanjian) seharusnnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian.
Syarat formilnya, yaitu adanya peringatan atau somasi mengenai kelalaian atau wanprestasi pada pihak yang dikatakan wanprestasi yang mana pihak atau seseorang tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu secara resmi, yaitu dengan memperingatkan bahwa pihak yang dirugikan menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.
Somasi adalah teguran keras secara tertulis dari pihak yang dirugikan berupa akta kepada debitur, supaya pihak yang melakukan kelalaian dapat menjawab dan menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan yang disertai dengan sanksi denda maupun hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan.
Akibat hukum atau sanksi yang diberikan kepada debitur yang melakukan wanprestasi adalah ganti rugi, dengan membayar segala kerugian. Karena akibat kelalaian atau kesengajaan tersebut untuk menuntut ganti rugi harus ada penagihan atau (somasi) terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak memerlukan adanya teguran.
Ketentuan tentang ganti rugi diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu biaya, rugi dan bunga. Peralihan risiko akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing. Dalam hal ini seperti yang terdapat pada Pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan: “Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya”.**
*) Penulis adalah Lawyer/Legal Counsultant DSN & Partners