MAKASSAR | patrolipost.com – Seorang pria bernama Pandi alias Lele (25) berurusan dengan kepolisian atas tuduhan telah menyetubuhi anak di bawah umur. Lelaki yang berdomisili di Kecamatan Tallo itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya, Kamis (27/5) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, saat ini pria tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari hasi pemeriksaan sementara korban yang masih berusia 15 tahun mengaku terhasut janji Pandi untuk dinikahi.
“Tersangka dan korban ini bertetangga. Kenal sejak pertengahan bulan Ramadhan. Persetubuhan dilakukan dua kali di tempat yang berbeda. Tersangka membujuk korban untuk disetubuhi dengan janji akan bertanggungjawab menikahi korban,” kata Agus, Jumat (29/5/2020).
Agus menjelaskan kelakuan tak terpuji Pandi pertama kali dilakukan saat malam takbiran Idul Fitri tepatnya Sabtu 23 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wita di rumah pelaku. Kemudian berlanjut keesokan harinya di rumah paman pelaku di Kecamatan Tallo, sekira pukul 23.00 Wita.
“Pelaku mengatakan kepada korban ‘Ayo Main’. Sambil memberi isyarat jari jempol berada di antara telunjuk dan jari tengah. namun korban tidak mau karena menganggap pelaku sudah memiliki istri. Namun pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan belum pernah menikah,” jelas Agus.
Namun, lanjut Agus, pelaku terus membujuk korban untuk berhubungan badan dengan jaminan akan dinikahi.
“Korban dibujuk pelaku yang mengatakan siap bertanggung jawab, sehingga korban mau diajak untuk ke rumah pelaku dan pelaku menyetubuhi korban dan berlanjut keesokan harinya pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” bebernya.
Setelah kejadian tersebut, kata Agus, korban memberitahukan orang tuanya, alhasil Pandi dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar.
“Dia (pelaku) pekerjaannya tidak ada. Sudah berkeluarga, anak satu. Jadi tidak pacaran, unsur pemaksaan pasti ada. Sementara yang bersangkutan sudah diproses dan ditahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pandi dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun maksimal 15 tahun,” pungkas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.(305/snc)