BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui pembahasan yang menyita waktu, akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Ranperda tersebut melalui rapat paripurna yang dpimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika digelar di Kantor Sekretariat DPRD Bangli, Kubu, Senin (7/11/2022). Rapat Paripurna dihadiri pula Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD.
Tiga Ranperda yang ditetapkan tersebut yakni Ranpreda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Pemukiman Kumuh.
Sementara dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan Nengah Dwi Madya Yani disebutkan, setelah terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru, bisa bekerja sesuai aturan dan bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dengan berlandaskan Bangli menuju era baru.
“Terbentuknya Perda tentang susunan perangkat daerah kita harap mampu meningkatkan kinerja pada Aparatur Sipil Negara,” pintanya.
Sedangkan terkait dengan Perda peningkatan kualitas pemukiman kumuh, Dewan menekankan supaya Perda ini tidak hanya berakhir di kertas saja sebagai Perda. Namun dalam implementasinya tetap didata serta diperbaiki secara merata. Termasuk pula Perda mengenai cadangan pangan, yang dinilai sangat penting bagi seluruh masyarakat dalam kaitannya menjaga ketahanan pangan.
“Perda yang terbentuk hendaknya jangan hanya sebagai macan kertas saja,” sebutnya.
Sebagai catatan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ranperda tersebut telah melalui pembahasan yang cukup alot antara eksekutif dan legislatif. Yang mana, dalam pembahasan fraksi-fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah saran dan masukan kepada eksekuitf. Fraksi-fraksi DPRD Bangli mendesak agar Pemkab Bangli menggandeng perempuan untuk ikut menjaga ketahanan pangan melalui pembentukan program “PKK Sadar Pangan” di masing-masing desa. Menurut Dewan, keluarga memegang kunci penting dalam keberhasilan meningkatkan ketahanan pangan sehingga dipandang perlu ada pendampingan bagi keluarga yang masuk pangan kronis.
Disamping itu, dalam menjaga ketahanan pangan pemerintah perlu menjalin kalaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan kelompok tani masing-masing desa untuk mewujudkan. Sementara terkait mencegah tumbuhnya pemukiman kumuh di Kabupaten Bangli, fraksi-fraksi DPRD Bangli berpendapat bahwa perlu adanya serana dan prasarana persampahan yakni perlunya tempat pebuangan sampah sementara (TPS) di masing-masing desa dan perlunya drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga tidak menimbulkan genangan.
Fraksi juga meminta adanya pemetaan kawasan pemukinan kumuh sehingga penanganan bisa cepat dan tepat dilakukan.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidatonya mengapresiasi semangat dan kinerja Dewan, yang mana Ranperda yang diajukan eksekutif bisa selesai tepat waktu. Selama pembahasan muncul tanggapan, pertanyan maupun sanggahan. Hal ini merupakan proses demokrasi yang dinamis yang sangat perlu ditingkatkan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangli.
“Pasca ditetapkan kita akan mengajukan Perda ini ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan verfikasi,” ujarnya. (750)