TikTok Ikuti Arahan Komdigi untuk Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun

tiktok1x
Logo platform TikTok. (Ist)

JAKARTA | patrolipost.com – TikTok menyatakan mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun ke platformnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Bacaan Lainnya

Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.

TikTok menyampaikan komitmen untuk mematuhi dan menjalankan langkah-langkah yang diwajibkan kepada pengelola platform digital menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menurut informasi di Pusat Dukungan TikTok, pengguna platform berusia di bawah 16 di Indonesia akunnya bisa dinonaktifkan dan akan menerima pemberitahuan sebelum penonaktifan akun dilakukan.

TikTok menyatakan akan melanjutkan proses penilaian mandiri berkenaan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 mengenai pelaksanaan PP Tunas.

TikTok menyampaikan, “Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami.”

Pengguna TikTok yang berusia di atas 16 tahun tetapi terdampak penonaktifan akun nantinya dapat mengajukan upaya banding dengan memverifikasi usia untuk menyatakan telah berusia di atas 16 tahun.

TikTok juga menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis bagi pengguna, khususnya yang masih remaja.

Selain itu, TikTok menyatakan bahwa perusahaan telah secara rutin melakukan moderasi konten berdasarkan Panduan Komunitas yang terus diperbarui.

“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut,” kata TikTok.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia. Delapan platform digital berisiko yang mencakup Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox menjadi sasaran pada tahap awal pemberlakuan peraturan tersebut.

Penyedia platform digital yang pada Kamis (9/4) dinilai sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas, sementara Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi peraturan tersebut. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *