SINGARAJA | patrolipost.com – Unit Tipikor Polres Buleleng menyeret dua nama yang diduga menggelapkan dana subsidi bunga atas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) tahun 2015. Dua nama itu yakni Nengah Suarjaya alias Ribeng dan Ketut Sudiarta alias Bongkang, merupakan bendahara dan sekretaris di Kelompok Tani dan Ternak (KTT) Tegal Bantes di Desa/Kecamatan Tejakula.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan, kasus yang menyeret dua pengurus tani ternak di Desa Tejakula berawal dari bendahara dan sekretaris KTT Tegal Bantes, Desa Tejakula mengajukan permohonan KKPE tahun 2015 kepada BPD Bali Cabang Singaraja, selaku bank pelaksana senilai Rp 821.500.000. Pada 30 Mei 2015, kredit yang diajukan itu terealisasi.
Anehnya, dana itu hanya dinikmati berdua dan dalam proses pembagian terdapat penyimpangan akibat tidak dibagi secara adil oleh Suarjaya dan Sudiarta.
“Dana itu seharusnya untuk anggota yang terdaftar dalam daftar rencana definitif kebutuhan kelompok yang disetujui oleh pemerintah dengan subsidi bunga yang ditentukan. Dana itu tidak disalurkan kepada seluruh anggota kelompok, melainkan dipakai sendiri oleh Nengah Suarjaya dan Sudiarta masing-masing sebesar Rp 398.450.000,” terang AKP Vicky seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Rabu (11/9).
Menurut Vicky, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Bahkan, saat ini tengah dilakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
“Keterlibatan pihak lain (ketua kelompok, red) belum kami temukan. Tidak ada aliran dana kepada ketua dan sepertinya kasus ini murni hanya melibatkan keduanya,” imbuh Vicky.
Berkas penyidikan saat ini sudah mendekati rampung dan segera akan dilimpahkan (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan.
“Kita sudah pada tahap pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.
Suarjaya dan Sudiarta dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng juga menetapkan Ketua KTT Usada Karya, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan Nyoman Winaka sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Winaka diduga merugikan Negara sebesar Rp 122 juta. (war)