Tim Hukum Bantah BPR Lestari Perdaya Debitur

2022 01 25 17 29 02 766
2022 01 25 17 29 02 766

(Kanan) J. Robert Khuana bersama I Ketut Ngastawa. (Kiri) 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Sempat “mesadu” kesana kemari, termasuk ke OJK Regional 8 Bali Nusra serta ke Pimpinan Dewan di Badung serta beberapa tokoh lainnya debitur dan eks debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari di Denpasar, Bali menganggap mereka jadi korban dan diperdaya terkait kredit dan lelang aset jaminan di BPR Lestari. Menyikapi pengaduan itu, pihak BPR Lestari melalui tim hukumnya antara lain, J. Robert Khuana, Warsa T. Buana, dan I Ketut Ngastawa, Gede Bina dan lainnya membantah keras tudingan tersebut.

Dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (25/1/2022), Robert Khuana menyatakan, BPR Lestari memiliki bukti-bukti kuat bahwa langkah yang dilakukan pihak BPR sudah sesuai dengan prosedur perbankan. Justru sebaliknya tudingan tanpa bukti tersebut bisa berimplikasi hukum, entah itu pencemaran atau apapun yang kini masih dikaji.

“Kami siap dikonfirmasi mengenai pengaduan itu dan kami tidak menuduh siapa yang bisa terkena sanksi hukum atas tuduhan itu,” katanya yang lantas disetujui anggota kuasa hukum lainnya.

Seperti diketahui dalam pengaduan ke OJK, pihak debitur mengeluhkan model pembayaran kredit yang mereka ambil. Disebutkan pihak BPR akan menawarkan kredit tambahan atau top up kredit yang kemudian digunakan untuk membayar kredit sebelumnya. Kredit tambahan itu pun disebut-sebut tak bisa mereka tarik untuk keperluan lain. Hal lain yang dilaporkan adalah mengenai mekanisme lelang yang kurang terbuka dan mereka tak tahu persis nilainya.

Menyikapi hal itu, lantas Robert membenarkan, bahwa sebagian debitur menggunakannya untuk membayar utang agar tidak dilakukan lelang jaminan.

“Tapi tidak benar kalau disebut ditahan oleh pihak bank. Kami memiliki bukti, ada juga debitur yang menariknya,” ungkapnya.

Anggota tim hukum lainnya I Ketut Ngastawa menyatakan, pihak Bank malah memberi kelonggaran pada debitur tidak serta merta melelang meskipun sudah 3 kali telambat bayar. Ditambahkan, BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, yang dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh OJK. Sedangkan OJK selaku otoritas juga telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang intinya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukan perbaikan kinerja.

BPR Lestari Bali sambungnya senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik sesuai kesepakatan dan pernjanjian masing-masing. Atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali sudah mengundang secara resmi sejumlah debitur datang dan membahas permasalahan yang dihadapi. Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur duduk bersama, menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar terbaik bagi kepentingan bersama.

“Seperti tadi juga kita juga lakukan pertemuan dengan nasabah tersebut di kantor,” tutup Ngastawa. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *