Tim Jalak Nusa Amankan Pelaku Pencurian di Jungutbatu

pencuri ditangkap
Tim Jalak Nusa mengamankan pelaku pencurian di Junggutbatu. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Komitmen Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor, kini Tim Jalak Polsek Nusa Penida kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian di warung Yoga Shop, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan korban Ni Made Suasti, terkait hilangnya satu unit handphone Redmi Note 13 di warung miliknya pada Minggu (1/11/2026).

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku, Tim Jalak Polsek Nusa Penida yang dipimpin Panit 3 Opsnal, Ipda  AA Gde Mahendra Putra SH MH bersama personel Resintel dan anggota Polsubsektor Lembongan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hunting, serta pemantauan di sejumlah lokasi.

Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku diduga sedang bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu proyek pembangunan di Desa Jungutbatu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh. Selanjutnya, petugas mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Proses pengamanan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Terduga pelaku berinisial EH (26), laki-laki, pekerjaan buruh bangunan, beralamat di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, di antaranya: 1 unit handphone Redmi Note 13 warna hitam, 2 bungkus rokok merek Country, 2 bungkus rokok merek Marlboro, 3 bungkus rokok merek Esse, 1 buah bedak merek Hanasui, 6 produk skincare merek Glad2Glow, 1 produk sunscreen merek Wardah, uang tunai Rp2.400.000, bukti transfer uang sebesar Rp 600.000

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nusa Penida. Sebelumnya, kami juga telah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Kami tidak ingin masyarakat merasa sendirian ketika menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *