Tim Patroli Siber Polda Bali Blokir 1.656 Situs Judi Online

kabid humas
Kombes Pol Jansen A Panjaitan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tidak hanya menangkap 10 selebgram yang mempromosikan judi online di media sosial, Polda Bali melalui Tim Patroli Siber (Cyber Patrol) juga telah melakukan takedown dan pemblokiran terhadap 1.656 Situs Judi Online yang diketahui IP Addressnya berada di luar Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Polda Bali dan jajarannya dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali. Dimana bahwa judi online ini sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat bahkan sampai ke tingkat pelajar dan mahasiswa.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orangtua mari kita awasi anak-anak kita agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas kesehariannya,” ujar Jansen di Denpasar, Rabu (11/12/2024).

Dikatakan Jansen, dari bulan November selama Asta Cita berlangsung ada 410 kali pihaknya melaksanakan takedown dan Permohonan Blokir untuk situs Judi Online. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat bagi yang suka bermain Judi online segera hentikan. Selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.

Sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental. Bahkan tidak jarang sampai terlilit utang karena ketagihan Judi Online, hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

“Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online,” ujar mantan Kapolresta Denpasar ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *