DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil meringkus dua pelaku jambret terhadap warga negara New Zealand, bernama Roger Gavin Kendall (62). Kedua penjambret asal Jember ini masing-masing berinisial AFR (17) dan S (43).
Rilis dari Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, menyebutkan, Tim Resmob Dit Reskrimum berhasil membekuk pelaku, Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 01.15 Wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/ 353 / X /2019/Polsek Densel tanggal 18 Oktober 2019 yang dibuat oleh Roger Gavin Kendall (62), WNA asal New Zealand yang tidak lain adalah korban jambret.
Dari laporan ini kemudian Tim Resmob melakukan lidik konvesional dibantu Tim IT, sehingga mengetahui identitas pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan Sabtu (23/11) dinihari Bersama barang bukti. Kepada polosi, pelaku mengakui telah melakukan jambret terhadap korban WNA dengan barang bukti berupa satu buah HP Samsung Galaxy 3, satu buah pisau lipat, satu buah dompet warna kuning, satu buah kartu ASB, satu buah SIM atas nama Kendal Roger Gavin, satu buah kartu member Mangawhai Club atas nama Roger Kendal, tiga buah pena dan satu buah spidol.
Diuraikan, kronologi kejadian pada hari Kamis 17 Oktober 2019 pukul 11.15 Wita, korban hendak pulang dari pantai dan kembali ke villa tempat dia menginap dengan mengendarai sepeda gayung. Tiba-tiba di depan pintu gerbang masuk villa datang kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas selempang milik korban secara paksa.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya ke arah barat villa. Korban berusaha berteriak meminta pertolongan, akan tetapi pelaku sudah kabur jauh dan menghilang. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
“Setelah diringkus, kedua pelaku kita amankan di Tahanan Resmob Dit Reskrimum Polda Bali. Selanjutkan akan kita serahkan ke tim penyidik Satgas Gakkum Ops Pekat Agung 2019,” ujar Andi Fairan. (cr02)