DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah sakit, Efendi Adi Sutrisno alias Adi (46). Pria asal Blitar beralamat di Jl Astasura 3 No 1 Peguyangan Denpasar ini sudah berulang kali mencuri barang-barang penunggu pasien Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.
Setidaknya ada 3 laporan pengaduan masyarakat yang kehilangan saat menunggu keluarganya yang dirawat di RSUP Sanglah yakni Dumas No Reg : Dumas/8/I/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tanggal 07 Januari 2020, Laporan Informasi Nomor LI / 23 / II / 2020 / Subdit 3 tanggal 9 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / II / 2020 / BALI / SPKT tanggal 14 Februari 2020.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat ini kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus pelakunya pada hari Jumat 14 Februari 2020 pukul 18.50 Wita di Pasar Sanglah Denpasar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan SIK, Sabtu (15/2/2020).
Diuraikan Andi, salah satu laporan polisi (LP) dibuat I Ketut Wirdana (35), alamat Jl Dusun Celagi Bantes, Desa Bon Dalem Kecamatan Tejakula Buleleng. Korban kehilangan barang-barangnya saat menunggu pasien di ruang ICU Barat RSUP Sanglah, Senin 6 Januari 2020, sekitar pukul 04.00 Wita.
Korban melaporkan, pada hari Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 04.00 Wita, Dia tidur di ruangan tunggu ICU Barat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah. Sebelum tidur, Dia menaruh barang-barang berupa HP dan dompet di sebelahnya. Pada saat terbangun, barang-barangnya tersebut sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lidik dalam rangka Operasi Sikat Agung 2020 melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dari keterangan korban dan saksi-saksi didapatlah informasi bahwa di RSUP Sanglah sering terjadi pencurian barang-barang milik penunggu pasien. Selanjutnya Tim mendata residivis spesialis rumah sakit. Akhirnya Jumat (14/2/2020) sekira pukul 16.50 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Pasar Sanglah Denpasar.
Dari hasil introgasi pelaku membenarkan telah mengambil barang-barang penunggu pasien RSUP Sangglah berupa 2 dompet , Handphone merk Oppo warna hitam Handphone merk Luna warna grey , uang sebesar Rp. 3.500,000. Adapun untuk dompet pelaku hanya mengambil uangnya saja kemudian membuang dompet tersebut di sungai Jl Merdeka Renon.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 dan sudah menjalani proses hukuman,” tukas Andi.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni 1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Hp Luna warna Grey, 1 (satu) buah SPM Honda Vario warna hitam No. Pol : DK 5178 AAC, 1 (satu) buah celana jeans warna biru dan 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat. (807)