Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli Tangkap Dua Pelaku Curanmor

pelaku curanmor1
Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit speaker yang terjadi di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku,  Bangli. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026. 

Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita SH MH mengatakan   pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Jariawan,  yang beralamat Banjar Sama Undisan, Desa Jehem,  kehilangan sepeda motor Honda Supra   DK 3369 CY dan speaker merk Olike di kandang ayam miliknya.

Bacaan Lainnya

“Kejadian diketahui korban pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita. Dimana, korban tidak menemukan sepeda motor yang biasa diparkir di sekitar kandang. Pencarian di sekitar lokasi juga tak membuahkan hasil selanjutnya  korban melapor ke Polres Bangli,” jelas  AKP Erawan, Rabu 3/6/2026.

Menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno STrK langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 01.00 Wita, petugas menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Denpasar Barat.

Dua pelaku yang diamankan adalah saudara kandung berinisial MR (25), asal Tangerang, Banten dan SE (20), juga asal Tangerang, Banten.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang/nyantol di kendaraan. Pelaku berdalih mengambil motor tersebut untuk digunakan sehari-hari tanpa seizin pemiliknya.

“Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 3369 CY beserta kunci kontak dan 1 unit speaker merk Olike warna hitam,” kata perwira asal desa Sidan, Gianyar ini

Kata Kasat Reskrimi kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Disamping itu  Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor, sekecil apapun waktunya. Itu celah yang dimanfaatkan pelaku,” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *