DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hasilnya, sebanyak 8 orang pelanggar terjaring, Kamis (22/10/2020).
Kegiatan operasi kali ini, dilaksanakan di seputaran simpang Jalan Merpati – Jalan Rinjani – Jalan Batu Karu, wilayah Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang dengan rincian sebanyak 7 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubernur maka, 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, 1 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya, diberikan pembinaan.
“Dengan diberikan sanksi itu kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Adapun dalam kegiatan ini, partisipasi atau kesadaran masyarakat sudah mulai nampak, namun setiap digelar sidak masih saja ditemukan warga yang melakukan pelanggaran tanpa membawa dan memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat,” jelasnya.
Maka dari itu penertiban ini akan terus digencar secara berkelanjutan, guna memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan. (cr02)