MANGUPURA | patrolipost.com – Gabungan personel Polres Badung dengan TNI, Satpol PP, Dishub dan Damkar Kabupaten Badung tindak puluhan pelanggar Prokes di Jalan Echo Beach, Canggu, Kuta Utara Badung, Bali, Senin (26/4/2021) sore mulai pukul 17.00 WITA. Tim Yustisi Pemburu Pelanggar Prokes Polres Badung dipimpin Kasat Polair Polres Badung AKP I Wayan Jiwa Antara beranggotakan puluhan personel gabungan.
“Kami melaksanakan kegiatan operasi masker dalam menertibkan Prokes terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru,” terangnya.
Jiwa Antara juga menjelaskan bahwa operasi ini lebih difokuskan terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, guna mengantisipasi penyebaran Covid -19 yang hingga kini masih terus mengalami peningkatan.
Adapun jumlah pelanggaran yang ditindak karena tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sesuai aturan menutupi hidung dan mulut adalah 43 pelanggar. Rinciannya 13 pelanggar diberi peringatan berupa teguran dan 30 dikenakan sanksi denda sesuai hukum yang berlaku. (pp04)