Tim Yustisi Pemkab Klungkung Gelar Sidak Protokol Kesehatan Covid–19 Bagi Pelanggar

Tim Yustisi Pemkab Klungkung bergerak terus menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Demi tetap terjaganya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Klungkung, Tim Gabungan dari Satpol PP, TNI / Polri, Kejaksaan, hingga Pecalang Desa Adat, menggelar Operasi Yustisi penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Selasa (22/9). Kegiatan Operasi Yustisi ini diawali dengan menggelar apel kesiapan di depan Monumen Semarapura.

Disela Apel Kesiapan, Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Pengawasan dan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam pelaksanaan Yustisi Kali ini , tim dibagi menjadi 4 regu. Pertama tim menyasar komplek pertokoan sepanjang Jalan Diponogoro, Pasar Seni Semarapura, Pasar Sengol Semarapura, dan Lapangan Puputan Klungkung. Dari empat lokasi ini petugas menemukan seorang warga yang tidak membawa/memakai masker, sedangkan beberapa warga lainnya terjaring karena tidak memakai masker dengan benar.

“Bagi warga yang terjaring, kita langsung berikan teguran.” kata Putu Suarta.

Selanjutnya Tim Gabungan menuju Pura Goa Lawah di Desa Pesinggahan, dilanjutkan ke Pelabuhan Tribuana Desa Kusamba, dan yang terakhir tim menuju Krematorium Punduk Dawa di Desa Pikat. Tim beberapa kali turun memberikan sosialisai kepada warga dengan mengedepankan tindakan persuasif. Kasat Pol PP juga memberikan himbauan khusus kepada para pemangku yang ngayah agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam proses persembahyangan.

“Intinya, Jangan menganggap Covid – 19 sebagai bahan candaan, mari ikuti aturan,” ujar Suarta. (855)

Pos terkait