DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai upaya keberlanjutan untuk menggugah peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Kelurahan Sumerta kembali menggelar sosialisasi dan edukasi di Balai Banjar Ketapian Kaja. Hal ini diungkapkan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriyana, Minggu (13/9/2020).
Eka Apriyana menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan cegah Covid-19 pada tatanan kehidupan era baru tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Dimana, hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan.
“Jadi pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih ditingkatkan lagi. Sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dioptimalkan, dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar masyarakat dapat terbiasa dalam menerapkan Protokol Kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.
“Jadi ini mulai dari diri sendiri, untuk melindungi diri, keluarga dan sesama,” jelas Eka Apriana.
Pihaknya menambahkan, Kelurahan Sumerta bersama GTPP Kelurahan akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi dan pemantauan rutin. Sehingga masyarakat tidak sampai lengah. Hal ini mengingat pola penyebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan. Selain itu, dalam menghadapi pandemi ini harus saling bahu membahu dan saling mengingatkan sesama, sehingga Covid-19 dapat dihindari.
“Jadi mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama,” tandas Eka Apriyana.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut GTPP Covid-19 Kelurahan Sumerta, Satgas Lingkungan/Banjar serta krama Banjar Ketapian Kaja. (cr02)