BANGLI | patrolipost.com – Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Kerjasama ditandai dengan penandatangan MoU di kantor Kejari Bangli, Senin (3/6/2024). MoU yang dilakukan oleh Perumda ini sebagai langkah untuk tranparansi dan upaya peningkatan layanan.
Sementara itu, MoU ditandangani oleh Kajari Bangli Era Indah Soraya dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi.
Ditemui usai penandatangan MoU, Direktur yang akrab disapa Dewa Rono mengatakan bahwa tahun sebelumnya sudah dilaksanakan kerjasama dengan Kejari Bangli. Kemudian tahun ini, pihaknya kembali menjalani kerjasama dengan Kejari yang merupakan Pengacara Negara. Diakui dengan terbentuk kerjasama ini, Perumda sangat terbantu baik dalam pengawasan dan kaitnya meminta pertimbangan hukum.
“Kerjasama kaitannya dengan bidang pengawasan terhadap layanan bagi masyarakat. Langkah ini sebagai upaya tranparansi dalam pengelolaan perusahaan milik daerah serta keterbukaan kepada pelanggan,” kata Direktur asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.
Pihaknya berharap dengan terbangunnya kerjasama ini kinerja Perusahaan semakin baik dan tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Disinggung terkait adanya tunggakan pelanggan, Dewa Rono tidak menampik hal tersebut. Rata-rata tunggakan pelanggan 1-2 bulan. Jika tunggakan lebih dari itu, diambil tindakan tegas berupaya penyegelan.
“Untuk pelanggan yang dicabut juga ada. Tunggakan tetap terhitung sebagai piutang. Terkait itu kami tetap melakukan penagihan dan kami surati yang bersangkutan dan tidak menutup kemungkinan akan libatkan pihak kejaksaan dalam menangani masalh ini,” ujarnya. (750)