Tio Pakusadewo Positif Pakai Sabu dan Ekstasi

tio pakusadewo
Tio Pakusadewo kembali menjadi tersangka kasus sabu-sabu.(ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi kembali menetapkan artis peran Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio ditangkap Selasa (14/4/2020) pagi, di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tio bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkona. Tio pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus serupa pada Desember 2017. “Tersangka adalah publik figur senior, yang memang sudah dua kali juga ya, ini kali kedua tertangkap,” kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya.

Saat pengeledahan di rumah Tio, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu. Sementara itu, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.

Yusri menjelaskan, Tio memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial R. Adapun, ganja diperoleh dari tersangka berinisial IG.

“Inisial R masih DPO. Sementara tersangka inisial IG baru saja ditangkap seminggu lalu,” ungkap Yusri. Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tio Pakusadewo pernah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya, di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. (305/kmc)

Pos terkait