Soal Pembatasan Mengakses internet bagi Anak di Bawah Umur, Indonesia Kalah dari Negara Ini

gadget
Ilustrasi anak di bawah umur yang habiskan waktu bermain ponsel. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Penggunaan internet dan ponsel bagi anak di bawah umur bebas dan tidak terbatas di Indonesia. Hal ini berdampak pada terciptanya generasi ‘pasif’ yang menghabiskan banyak waktu untuk rebahan dan bermain ponsel.

Selain itu, di media sosial seperti X, anak di bawah umur terpantau ikut nimbrung. Para bocil (sebutan anak di bawah umur) bahkan sudah melangkah lebih jauh dengan merekam dirinya sendiri, misalkan saat sedang mandi dan lainnya yang sebagian besar mengarah pada pornografi. Sebut saja anak SD kelas 6 atau siswi SMP yang memanfaatkan medsos justru untuk menghancurkan masa depannya karena ‘sok’ dewasa di medsos.

Bacaan Lainnya

Lalu, apakah kemajuan teknologi internet hendak menciptakan generasi ‘suram’ bagi Indonesia di masa yang akan datang?

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (handphone/HP) bagi anak-anak.

Dia menyebut SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.

“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” kata Oleh Soleh di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

Hal ini merujuk pada kebiasaan anak-anak Indonesia yang sangat bebas mengakses situs-situs terlarang dan konten-konten yang tidak wajar, misalkan pornografi dan judi online.

“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” ucapnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokratis dan agamais malah tidak membatasi anak-anak mengakses internet, sedangkan negara liberal sudah lebih dulu membuat regulasi tegas terkait hal tersebut.

“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, parlemen Australia mengesahkan undang-undang (UU) yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X pada Kamis (28/11/2024).

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” anak-anak muda.

UU tersebut menyertakan ancaman denda yang fantastis bagi perusahaan pelanggar senilai 50 juta dolar Australia (Rp 516 miliar). (pp04)

Pos terkait