BANGLI | patrolipost.com – Sembari menunggu hasil audit dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belanga, Kecamatan Kintamani, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli terus mendalami kasus ini. Teranyar Tipikor Polres Bangli kembali melayangkan surat panggilan kepada Pengurus dan nama-nama yang dicatut dan dimasukan sebagai peminjam kredit.
Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana mengatakan kasus dugaan korupsi LPD Belanga telah digeber sejak tahun 2024. Beberapa nama baik itu dari jajaran pengurus hingga nasabah LPD Belanga telah sempat dimintai klasifikasinya.
“Dari hasil pemeriksaan awal penyidik menengarai ada oknum yang bermain yakni dengan mencatut beberapa nama yang sejatinya tidak meminjam kredit namun tercatat sebagai peminjam,” jelas Wayan Dwipayana, Kamis (8/10/2026). Dari hasil pemeriksaan awal indikasi kerugian mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.
Lanjut Dwipayana untuk mendapat gambaran yang jelas lagi, pihaknya kembali melakukan pemanggilan kepada pengurus dan nama-nama yang dicatut sebagai peminjam yang berujung terjadi kredit macet.
”Surat panggilan sudah kami layangkan lewat Bendesa Adat Belanga, untuk pemeriksaan sudah kami jadwalkan mulai dari tanggal 19 sampai 26 Oktober 2026 ,” ujar perwira asal Desa Taro Gianyar ini.
Kata Dwipayana pemeriksaan kali ini baru menyasar nama-nama yang dicatut sebagai peminjam dengan nominal pinjaman di atas Rp 100 juta.
”Penanganan kasus ini tetap berjalan, untuk menetapkan tersangka penyidik masih menunggu hasil audit,” kata Wayan Dwipayana. (750)





