Tjok De Ditangkap Anggota Polres Bangli Gegara Mengikuti Petunjuk Dukun

maling dukun
Tjok De saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tjok Gede DP (49) asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Pasalnya, Tkok De ditangkap karena melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.

”Jadi, motifnya pelaku mencuri agak diluar perkiraan dan sedikit nyeleneh, yakni tersangka ingin punya anak. Lalu oleh dukun diberikan petunjuk harus melakukan pencurian,” ungkap Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, Senin (26/5/2025).

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolres asal Karangsem ini, tersangka kenal dengan dukun asal Lombok Timur (NTB) sudah sejak beberapa tahun via media media sosial Facebook.

”Sejatinya tersangka lima tahun lalu sempat mencuri perhiasan emas di wilayah Sukawati, Gianyar. Itupun dilakukannya atas petunjuk sang dukun. Dia kemudian divonis 3 tahun penjara,” kata AKBP I Gede Putra.

Kata Kapolres hasil curian pelaku, beberapa di antaranya juga diserahkan ke dukun sebagai syarat mempunyai anak. Sementara sisanya digunakan untuk foya-foya. Bukannya punya anak, pelaku justru kembali ditangkap polisi.

“Peran dukun ini akan kita dalami,” ujar Kapolres.

Tjok De ditangkap berdasarkan tindakannya pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA. Saat itu ia datang ke warung kelontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli. Pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, sementara korban sibuk mengambil layang-layang. Pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ditaruh di meja kasir. Setelah berhasil mengembat tas pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Menyadari bahwa tas beserta uangnya telah hilang, korban langsung melapor ke pihak Kepolisian.  Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Pada Kamis, 22 Mei 2025, Tim Resmob berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku di wilayah Gianyar. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung.

Dari tangan pelaku Polres Bangli berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp 530.000, 1 unit HP Oppo A18, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor.

“STNK dan BPKB itu didapat pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu tersimpan bersama BPKB dan STNK,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53KUHP dengan ancaman pidana  paling lama 5 tahun.

Sementara pelaku, Tjok De saat diwawancara mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan karena sudah kehabisan cara agar dikaruniai keturunan.

“Saya sudah menikah sejak 27 tahun dan belum punya keturunan, sudah kehabisan akal, sehingga saya melakukan itu (mencuri),” ungkapnya. (750)

Pos terkait