Tok! Sajali Sang Mafia Sabu Divonis Mati

Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Sajali.(ilustrasi)

PONTIANAK | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Sajali (24). Warga Kalayan Barat, Banjarmasin karena terbukti menyelundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Sajali alias Ahmad bin Mardiansyah tersebut dengan pidana mati,” kata ketua majelis Prayitno Iman Santoso sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (28/5/2020).

Kasus bermula saat Sajali direkrut menjadi anggota mafia narkoba pada 2017 silam. Ia menjadi kaki tangan Confucius (DPO) dan bertugas mengedarkan sabu di Banjarmasin dengan imbalan Rp 75 juta. Narkotika itu semuanya didapat dari Malaysia yang diselundupkan lewat jalur darat.

Pada Agustus 2019, Sajali diminta mengambil 19 kg sabu di Pontianak. Sabu itu diambil dari sebuah kamar hotel yang sudah disiapkan di sebuah tas ransel. Tas itu kemudian dibawa ke Pelabuhan Dwikora dengan tujuan akan dikirim ke Makassar.

Saat hendak memasuki kawasan pelabuhan, Sajali yang mengendarai mobil itu diberhentikan aparat kepolisian. Sajali tidak berkutik dan terbongkarlah jejak kelam Sajali bisnis narkoba. Sajali akhirnya duduk di kursi pesakitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Sajali alias Ahmad bin Mardiansyah tersebut dengan pidana mati,” kata ketua majelis Prayitno Iman Santoso.

Menurut majelis yang beranggotakan Maryono dan Irma Wahyuningsih, Sajali telah melakukan tindak pidana narkotika yang termasuk sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime/the most serious crime). Menurut Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, mengedarkan narkoba 5 gram saja sudah bisa dihukum mati.

“Maka barang bukti sabu seberat 18 kg setara dengan 3.682 kali dari pelanggaran pasal tersebut,” beber majelis.

Selain itu, Sajali juga terbukti mengedarkan 1 kg sabu dari Reza. Total sabu yang diedarkan mencapai Rp 1,9 miliar. Hal itu setara 200 kali pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peredaran gelap narkotika pada umumnya sasarannya adalah kepada penyalahguna Narkotika, dan dampak dari penyalahgunaan narkotika apalagi narkotika golongan I sangat fatal bagi kesehatan tubuh manusia, karena dapat menyebabkan penurunan kesehatan dan mental penyalahguna tersebut hingga dapat mengakibatkan kerusakan saraf otak, gila dan kematian,” ucap majelis tegas.

Besarnya sabu yang diedarkan Sajali maka puluhan ribu orang akan jatuh jadi korbannya. Dengan demikian dampak tindak pidana terdakwa sangat membahayakan bagi masyarakat luas.

“Perbuatan Terdakwa dalam kejahatan narkotika tersebut dilakukan saat Indonesia dalam keadaan darurat narkoba dan perang melawan narkoba, disisi lain biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk mengatasi kejahatan narkotika dan pecandu narkotika sangat besar mencapai triliunan rupiah, dengan demikian secara tidak langsung perbuatan terdakwa sangat merugikan negara,” pungkasnya.(305/dtc)

Pos terkait