DENPASAR | patrolipost.com – Seorang tukang Ojek Online (Ojol) asal Kabupaten Manggarai, NTT berinisial FO (34) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KZA (11).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin, 19 Mei 2025 pukul 16.00 Wita, korban yang baru pulang Bimbel hendak ke rumah saat berjalan kaki di Jalan Gunung Slamet Tegal Kertha Denpasar Barat. Kemudian tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan memakai jaket Ojek Online, dan memaksa korban untuk naik ke sepeda motor pelaku.
Setelah naik ke sepeda motor, dalam perjalanan pelaku memasukan tangan kanannya ke alat kelamin korban.
“Sebanyak dua kali pelaku memasukkan tangannya, dan setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya di Jalan Gunung Cemara IV Denpasar,” ungkap Sukadi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan menceritakan kepada orangtuanya. Sehingga orangtua korban berinisial LPW (35) melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/385/V/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI, tanggal 20 Mei 2025. Berdasarkan laporan polisi orang tua korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, selanjutnya petugas dari Unit PPA Polresta Denpasar melakukan introgasi terhadap korban dan saksi.
Berdasarkan dari rekaman CCTv, terekam pelaku dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3007 IT serta memakai jaket dan helm Ojol. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku sesuai dengan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTv tersebut.
“Yang bersangkutan sedang mengambil orderan, si seputaran Jalan Pulau Tarakan. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Denpasar,” terang Sukadi.
Barang bukti yang disita berupa satu buah pakaian korban, satu buah pakaian pelaku (jaket ojek online, baju, dan celana), satu buah handphone pelaku, satu buah helm ojek online, satu unit sepeda motor dengan plat nomor: DK 3007 IT yang digunakan pelaku untuk membonceng korban.
Sementara Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu kepada korban,” pungkasnya. (007)