MALANG | patrolipost.com – Abdul Rahman sering merasa tidak nyaman usai membunuh dan memutilasi warga Surabaya bernama Adrian Prawono. Pria yang bekerja sebagai tukang pijat tersebut juga mengaku sering didatangi arwah korban.
Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra mengatakan, Abdul Rahman sempat didatangi arwah korban setelah 7 hari pembunuhan dan mutilasi yang dilakukannya.
“Jadi sempat saya tanya apakah beliau tidak dihantui? Kalau katanya sempat didatangi. Pertama kali didatangi itu 7 hari setelah kejadian,” ujarnya dilansir, Jumat (12/1).
Setelah itu, tersangka mulai merasa sering didatangi hingga bulu kuduknya merinding. Baik saat membuka praktik pijat maupun saat Rahman istirahat.”Berulang kali didatengi saat praktik maupun istirahat. Didatanginya itu kerasa merinding beliau,” singkatnya.
Tersangka sendiri mengaku kepada kuasa hukumnya, ketika sedang membuang tubuh korban yang sudah dimutilasi sempat merasa kasihan. Hal itu, yang membuat tersangka memutuskan untuk memendam sebagian tubuh korban di bantaran Sungai Bango.
“Waktu saya tanya kenapa sengaja tidak dibuang semua ke Sungai Bango dan sebagian dikubur. Katanya dia merasa kasihan, dan akhirnya sebagian dikubur. Katanya pelaku juga mendoakan korban,” terangnya.
Seperti diketahui, Abdul Rahman pertama kali mengenal Adrian Prawono pada bulan Juni 2023 lalu. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Tinder.
“Jadi tersangka di aplikasi itu menawarkan jasa pijat dan jasa guna-guna atau pelet atau lintrik. Saat itu korban tertarik dan menghubungi tersangka untuk memakai jasa guna-guna,” terangnya.
“Kemudian pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kota Malang, untuk melakukan ritual lintrik kepada seseorang berinisial A,” sambungnya.
Setelah beberapa bulan berlalu, pada 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Adrian Pranowo menghubungi tersangka dengan nada tinggi. Dia mengatakan jika lintrik yang dilakukan tersangka hasilnya kurang maksimal.
Dua hari setelahnya pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB korban mendatangi kontrakan tersangka untuk meminta penjelasan terkait lintrik yang tidak berhasil membuat korban dekat dengan orang yang disuka.
“Di sana korban meminta penjelasan dan akhirnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cekcok antara korban dan tersangka, kemudian korban menampar dan memukul kepala tersangka,” terang Danang.
“Lalu tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah,” sambungnya.
Tak puas dengan memukul korban, tersangka kemudian mengambil celurit yang saat itu berada di bawah wastafel. Celurit yang biasanya digunakan untuk membersihkan rumput itu langsung dibacokkan ke bagian leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
Usai dibacok korban langsung terjatuh dan meninggal dunia.
“Pada 16 Oktober 2023 tersangka pergi ke Pasar Besar untuk membeli senjata tajam jenis parang dan pisau kecil. Senjata tajam itu digunakan untuk memotong mayat korban menjadi 9 bagian,” terangnya.
“Untuk 9 bagian itu diantaranya adalah kepala, lengan tangan kanan dan kiri, bagian kaki kanan dan kiri, telapak tangan dan kaki bagian kanan dan kiri. Bagian tubuh itu ada sebagian dibuang ke Sungai Bangon dan sebagian dipendam di bantaran sungai,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka Abdul Rahman dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (305/dtc)