SEMARAPURA | patrolipost.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Klungkung sedang melakukan lidik dan sidik terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap kasus tersebut pun telah keluar. Hanya saja kasus tersebut belum berhasil diselesaikan di tahun 2019 sehingga ditargetkan tuntas tahun 2020.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi bantuan sosial kepada Kelompok Tani Ternak Babi Catur Bhuana Sari di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung yang difasilitasi I Wayan Kicen Adnyana. Pada saat itu, Kicen Adnyana duduk sebagai anggota DPRD Klungkung yang kerap memfasilitasi hibah dan bansos di Kabupaten Klungkung.
“Terkait dengan beberapa tunggakan-tunggakan yang memang ada indikasi penyalahgunaan uang negara hasil temuan dari BPK yang secara resmi sudah dikeluarkan, itu yang akan kami tindaklanjuti penyelesaiannya di tahun 2020 ini. Tentunya ada beberapa yang sudah sidik dan lidik yang memang masih proses untuk penyelesaiannya,” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, Rabu (1/1/2020) lalu.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditargetkan tuntas di tahun 2020 tersebut, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan yang dikonfirmasi terpisah hanya mau mengungkapkan salah satu kasus yang kini masih dalam penyelidikannya. Yakni kasus dugaan korupsi bansos kepada kelompok ternak babi Catur Bhuana Sari di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung. Pihaknya membenarkan jika hasil audit dari BPK telah keluar hanya saja dia masih enggan membeberkan lebih lanjut seperti apa hasil audit BPK tersebut.
“Hasilnya sudah disampaikan oleh BPK. Cuma kan kami harus melalui gelar. Nanti akan kami gelarkan ke Polda. Kami belum menetapkan tersangka. Makanya dari hasil itu seperti apa gelarnya, hasilnya apa, nanti kami sampaikan. Ya secepatnyalah supaya selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan telah meminta keterangan para saksi. Di antaranya Ketua Kelompok Tani Ternak Babi Catur Bhuana Sari, Ni Putu Hemawati. Dalam keterangannya, dana bansos tersebut tersebut telah masuk ke rekening kelompok. Hanya saja uang tersebut tidak langsung dibelikan bibit babi sehingga akhirnya menjadi temuan.
“Selang beberapa lama baru dibelikan karena katanya pada saat itu kemarau,” terangnya.
Untuk diketahui, bansos yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Babi Catur Bhuana Sari itu difasilitasi oleh I Wayan Kicen Adnyana yang pada saat itu duduk sebagai anggota DPRD Klungkung. Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00599/SP2D/BKT/2015 tanggal 21 April 2015, besaran bansos yang diberikan berkisar Rp 150 juta. Adapun Ketua Kelompok Ternak Babi Catur Bhuana Sari, Ni Putu Hemawati merupakan menantu Kicen.
Kasus dugaan korupsi itu sudah mencuat sejak tahun 2016 silam, bersamaan dengan kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung yang juga difasilitasi Kicen. Adapun pada 18 Maret 2016, Putu langsung mengembalikan dana bansos sebesar Rp 150 juta itu ke kas daerah. Meskipun sudah dilakukan pengembalian, kasus ini tetap bergulir dan mulai diselidiki tahun 2017 silam. (855)