Tunjuk 4 Pengacara Gugat Demer ke Mahkamah Partai

DENPASAR | patrolipost.com – Lima dari enam Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali yang jabatannya dicopot oleh Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih, melakukan perlawanan (kecuali Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jembrana Wayan Suardika, red). Buktinya, kelima Ketua DPD II ini menggugat keputusan Sumarjaya Linggih yang biasa disapa Demer ke Mahkamah Partai Golkar.

Untuk melawan Demer ini, kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten menunjuk empat pengacara untuk mendesain konstruksi kronologis persoalan ini, masing-masing Anak Agung Gede Anom Wedaguna SH, I Nyoman Sunarta SH, I Gusti Ngurah Muliarta SH, MH dan I Putu Yuda Suparsana SH. Harapannya, hal ini nantinya dapat menjadi pertimbangan Mahkamah Partai untuk mempelajari serta kemudian mengambil keputusan tepat, terukur dengan mempertimbangkan DPLT (dedikasi, pengabdian, loyalitas dan tidak tercela).

“Kami sudah mulai bekerja, menyiapkan administrasi, data dan dokumen masing masing klien. Setelah selesai, secepatnya kita kirim (ke Mahkamah Partai). Minggu depan kami pastikan dokumen dan gugatan klien kami sudah diterima Mahkamah Partai Golkar,” papar Koordinator Tim Hukum Kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, Anak Agung Gede Anom Wedaguna SH di Denpasar, Kamis (6/6/2019).

Menurut dia, dasar gugatan kliennya adalah masalah yang dituduhkan kepada para Ketua DPD II Partai Golkar yang tidak benar sehingga harus dicopot. Bahkan Sumarjaya Linggih, terkesan mencari-cari kesalahan para Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali.

“Di Karangasem misalnya. Pak Made Sukerana selaku Ketua DPD II dituduh menolak SK DPP tentang penunjukan Pak Gde Sumarjaya Linggih selaku Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali. Klien kami bilang itu tidak benar,” tandas Anom Wedaguna.
Dikatakan, dalam SK penunjukan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, salah satu klausul di dalamnya adalah menugaskan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Bali, walau tak ditentukan kapan waktunya. Sayangnya, Musdalub dimaksud tak kunjung dilaksanakan Sumarjaya Linggih.
“Karena tak ditentukan waktunya, Pak Sukarena sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karangasem meminta waktu Musdalub, apakah sesudah atau sebelum Pilpres dan Pileg. Masalah dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan DPP karena hal itu sudah diatur dalam Anggaran Dasar Partai Golkar. Apakah itu dibilang melanggar?” tegas Anom Wedaguna. (son)

Pos terkait