Uang Rp 2 Juta Milik Guru Honorer Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

polisi 1aaxxxxx
Kabid Propam Kombespol Moch Sholeh (kiri) bersama Kabidhumas Polda Sultra Kombespol Iis Kristian. (ist)

KENDARI | patrolipost.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan uang Rp 2 juta yang diminta dari guru honorer Supriyani, dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombespol Moch. Sholeh mengatakan, hal itu terungkap dalam fakta persidangan kode etik mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin. Sidang kode etik itu terkait dengan permintaan uang senilai Rp 2 juta kepada Supriyani.

Menurut dia, dalam persidangan kode etik itu juga terungkap penggunaan uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

”Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp 2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujar Moch Sholeh.

Moch Sholeh menyebutkan, dalam sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi. Antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh mengatakan, sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

”Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” tutur Sholeh. (305/jpc)

Pos terkait