DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Polda Bali berhasil meringkus 8 anggota komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang telah berkasi di 13 lokasi. Sebanyak 11 sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dari aksi komplotan ini di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka SIK MH dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa Laporan Polisi (LP) yang kehilangan sepeda motor di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob bergerak dan berhasil menggulung komplotan curanmor ini,” ujar Agung didampingi Kasubdit 3 AKBP Belnas Pali Padang SE SIK dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi SIK.
Menurutnya, dalam pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2026, ada 8 orang tersangka yang berhasil diringkus, terdapat satu pelaku utama berinisial IKA (38) asal Kintamani, Bangli. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IKA tercatat telah melancarkan aksi Curanmor di 13 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar selama kurun waktu bulan Oktober 2026.
Pengungkapan komplotan IKA bermula dari aksi undercover buying yang dilakukan Tim Resmob Polda Bali pada Senin, 19 Oktober 2026. Tim berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pertemuan dengan dua penadah, yakni AS (20) dan DI (41) di Denpasar. Selanjutnya AS dan DI diamankan beserta barang bukti. Penelusuran dikembangkan hingga petugas berhasil menyita unit kendaraan lain serta meringkus IKA selaku pemetik utama beserta barang bukti Yamaha NMAX hasil Curanmor.
Selain kelompok IKA, Tim Resmob Polda juga membekuk deretan pelaku Curanmor lainnya. Adapun inisial dan peran masing-masing tersangka yakni: IKA (38), pelaku utama Curanmor di 13 TKP (modus kunci nyantol), MGA (49), pelaku Curanmor spesialis kunci palsu di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. MGA ditangkap beserta 1 unit Honda Scoopy.
Berikutnya DM (31) dan JBM (24), pelaku Curanmor modus stang tak terkunci di proyek pembangunan Jl Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan Badung, KB (22) san MB (20), pelaku spesialis stang tidak terkunci. Tersangka KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, dan rekannya MB dibekuk di wilayah Pemogan Denpasar Selatan.
Sementara AS (20) dan DI (41) merupakan penadah motor hasil curian dan memasarkan kendaraan melalui Medsos (marketplace).
Dari hasil pengungkapan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti yakni: 4 Unit Honda Vario, 3 Unit Honda Scoopy, 3 Unit Honda Beat, 1 Unit Yamaha NMAX hitam.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka Curanmor (IKA, MGA, DM, JBM, KB dan MB,) dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara para tersangka penadahan (AS dan DI) dijerat dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait pengungkapan ini, Wadirreskrimum menyampaikan imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tidak ceroboh, terutama saat parkir pastikan kendaraan sudah dalam posisi terkunci termasuk kunci stang, bila perlu tambahkan kunci pengaman ganda untuk memastikan keamanan kendaraan.
“Kejahatan sering kali terjadi karena ada kesempatan. Mari bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg, aman dan damai,” tutup AKBP Agung. (hms/007)





