DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tambang illegal di sebuah proyek penambangan batu dan orvil di Banjar Buayang Desa Gunaksa Dawan Klungkung. Dari lokasi, diamankan seorang pelaku berinisial KT (68) warga asal Gunaksa, Klungkung.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/11/2024) di Mapolda Bali menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, pada hari Selasa 5 November 2024 petugas melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) di lokasi tersebut. Sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di Banjar Buayang Desa Gunaksa, Dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan Orvil.
Di TKP ditemukan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp. 350.000. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi yang ada di TKP berinisial S (kasir) dan operator alat berat MBM.
Diperoleh informasi, bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan menggunakan 1 unit alat berat excavator merk Kobelco SK 200 warna hijau tosca. Kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi.
Diketahui pemilik / pelaku kegiatan usaha pertambangan tersebut atas nama KT dan diduga dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perizinan di bidang pertambangan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana, selanjutnya petugas melaporkan ke SPKT Polda Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku untuk diamankan dan penahanan.
“Pelaku (tersangka) KT melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah, hingga menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp. 2.448.000.000 (dua miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah),” ujar Iqbal.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit alat berat excavator merk Kobelco SK 200 warna hijau tosca, 1 unit alat berat excavator (bucket) merk Komatsu warna kuning, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah ballpoint merk Queen’s high Grade C 6000 warna biru dan uang tunai hasil penjualan material Rp.350.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (hms)