Unit Tipikor Polres Bangli Periksa Ratusan Nasabah LPD Selulung

nasabah lpd1
Petugas Unit Tipikor Polres Bangli saat melakukan pemeriksaan nasabah LPD Selulung bertempat di kantor Desa Selulung. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah  melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua LPD Selulung, Kintamani, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli, kembali turun untuk melakukan pemeriksaan  terhadap  para nasabah (Debitur dan Kreditur) LPD Selulung, Senin (20/10/2025) . Dalam pemeriksaan  yang berlangsung di kantor Desa Selulung tersebut, petugas memintai keterangan baik itu nasabah tabungan, deposito maupun peminjam kredit.

Kanit Tipikor Polres Bnagli Iptu I Wayan Dwipayana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membandingkan data yang ada di LPD dengan di lapangan, baik itu untuk deposito, kredit dan tabungan.  Tujuannya untuk mengetahui posisi kebenaran antara tabungan dengan buku tabungan.

Bacaan Lainnya

Lanjut Iptu Dwipayana untuk klarifikasi awal pihaknya menjadwalkan pemeriksaan  terhadap 1.190 penabung, peminjam 229 orang dan pemilik deposito sebanyak 53 orang.

“Dari total jumlah tersebut, kami baru memintai keterangan sebanyak 150 nasabah, bagi yang  belum hadir, kita agendakan lagi untuk pemeriksaan,” ujar perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini.

Sementara untuk hasil pemeriksaan, kata Dwipayana hasil pemeriksaan sementara di kredit ditemukan ketidaksesuaian, yakni banyak kredit yang sebenarnya sudah lunas, namun masih tercatat memiliki tunggakan.

“Total kredit yang macet diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar,” katanya.

Selain itu ditemukan deposito yang tidak tercatat dalam nominatif data LPD. Uang deposito yang diterima pengurus  atau karyawan LPD, namun tidak dimasukan ke LPD.

“Bilyet deposito ada akan tapi dalam data nominatif deposito LPD nama nasabah tidak tercantum,” jelasnya.

Untuk hasil sementara ditemukan adanya perbedaan data di LPD dengan yang di nasabah. Untuk tidak lanjutnya akan didalami lagi di Polres Bangli dan akan dilakukan penghitungan oleh tim auditor.

Seperti diberitakan sebelumnya  LPD Selung sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2017. Guna mengungkap kolapsnya lembaga keuangan milik  desa ini, Tipikor Polres Bangli telah memintai keterangan beberapa orang diantaranya Ketua berikut pengurus LPD.

Tim Tipikor Polres Bangli bahkan sempat melakukan penggeledahan. Pada penggeledahan pertama di tahun 2024 petugas mengamankan dokumen berupa  buku kas, buku pinjaman, tabungan dan deposito, serta data pendukung terkait keuangan LPD.

Guna  mengumpulkan bukti tambahan, Tipikor Polres Bangli kembali turun melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua LPD  Selulung. Dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan  175  BPKB kendaraan dan 16 sertifikat hak milik  serta dokumen terkait kredit macet. (750)

Pos terkait