MANGUPURA | patrolipost.com – Tanah seluas 7.000 meter persegi milik Erkin Inggriani Cs yang berlokasi di Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung berhasil kembali dikuasai pada Rabu (1/10/2025).
John Alex Rambo selaku penerima kuasa saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2023 lalu, dimana Lenny Yuliana Tombokan menggunakan jasa oknum Ormas menutup akses jalan ke beberapa vila yang berlokasi di belakang tanah milik Erkin Inggriani Cs. Akibatnya, seorang WNA yang tinggal di Vila Pisang Mas bernama Nicole meminta kepada Erkin Inggriani agar bisa melewati akses masuk vila melalui tanah kosong yang sudah dimiliki Erkin.
“Ibu Erkin Inggriani ini terlalu baik. Dia merelakan tanahnya sebagai akses keluar masuk. Namun kebaikan itu disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, dengan cara menyewa orang suruhan Lenny Yuliana Tombokan untuk merobohkan pagar depan, memasang plang Ormas tertentu dan sebagainya. Inilah awal mula konflik itu terjadi,” ungkapnya.
Objek tanah dengan luas 7.000 M2 tersebut telah terbit SHM tahun 2009 dengan SHM Nomor: 3394/Tibubeneng atas nama Yoga Perdana. Selanjutnya tahun 2012, objek tanah SHM milik Yoga Perdana tersebut dibeli oleh Arie Rinaldy (Jakarta) dan SHM langsung balik nama atas nama Arie Rinaldy.
Selanjutnya pada bulan Februari tahun 2013, objek tanah SHM 3394 tersebut dibeli oleh Erkin Inggriani Tedjo Koesoemo, Noer Wahyu dan Wanti Setiodjojo berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 31/2013 tanggal 21 Februari 2013 dengan PPAT Eddy Nyoman Winarta. Saat itu pula SHM langsung balik nama yakni atas nama Erkin Inggriani Cs.
Pada saat beli, tanah SHM 3394 tersebut adalah tanah kosong. Keliling tanah sudah bertembok dan pagar sesuai bukti google maps tahun 2013.
“Tanah yang sudah punya tembok malah dirobohkan oleh orang suruhan Lenny Yuliana. Giliran Ibu Erkin Cs mau bangun sesuatu malah dipersoalkan sampai gugat menggugat. Putusan pengadilan final dimenangkan oleh Erkin Cs, kenapa masih bertahan lagi. Sementara Lenny Yuliana Tombokan saat ini malah DPO,” terang Alex Rambo.
Sementara kuasa hukum Erkin Cs, Budi Herlambang SH MH mengatakan, awalnya gugat menggugat itu terjadi. Dimana Lenny Yuliana Tombokan hanya menang di PTUN Denpasar. Sementara untuk pengadilan di PTUN Mataram, Kasasi di MA, semuanya dimenangkan oleh Erkin Cs.
“Putusan terakhir dari Mahkamah Agung (MA) diketahui kasasi Lenny Yuliana Tombokan ditolak untuk bagian yang terkait tanah seluas ± 7.000 m² di Pemelisan Agung, Tibubeneng. Sehingga SHM Nomor 3394/Tibubeneng atas nama Erkin Inggriani Cs dianggap sah. Kita kesulitan untuk mengelola tanah tersebut. Jadi kami ambil tindakan secara hukum dan secara hak, kami sangat berhak di sana. Jadi masalah legal standing sangat valid,” katanya.
Ia juga memastikan, tidak ada konflik dalam pengambilan kembali lahan milik Erkin Cs. Semuanya dalam keadaan kondusif. Kedua belah pihak sudah diberikan pemahaman dan semua sudah menerima. Ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berbagai informasi liar di luar bahwa seolah olah terjadi polemik dan konflik horizontal.
“Tidak ada konflik, tidak ada polemik. Semua berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (007)