DENPASAR | patrolipost.com – Perkembangan pasien Covid-19 Provinsi Bali menunjukkan tren melandai hari ini, Senin (21/12/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali melaporkan, hari ini ada penambahan 135 pasien terkonfirmasi positif, 118 pasien sembuh dan 1 orang meninggal dunia berasal dari Gianyar.
Dikutip dari laman www.infocorona.baliprov.go.id dengan adanya penambahan 135 kasus baru, maka kumulatif pasien terkonfirmasi positif berjumlah 16.463 orang. Sedangkan dengan bertambahnya 118 pasien sembuh, maka total sebanyak 14.967 orang dinyatakan sembuh dari paparan virus Corona atau dengan tingkat kesembuhan 90,91 persen.
Adapun dengan penambahan seorang pasien meninggal dunia hari ini, maka total sebanyak 486 orang meninggal dunia akibat virus Corona atau 2,95 persen dari total pasien.
Sehari sebelumnya, Minggu (20/12/2020) angka Covid-19 Bali agak mengkhawatirkan sebab pasien positif bertambah 99 orang, pasien sembuh sebanyak 91 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 4 orang. Kempat pasien yang meninggal dunia masing-masing berasal dari Jembrana (2 pasien) dan Tabanan (2 pasien).
Sementara itu kasus aktif per hari ini menjadi 1.010 orang (6,13 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
“Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) apabila berkunjung ke Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru,” ujar Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) lalu.
Selama berada di Bali, wisatawan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.
“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur Koster.
SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (807)