LABUAN BAJO | patrolipost.com – Setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (18/2/2021), Antonius Ali, kuasa hukum mantan Bupati Mabar Agustinus Dula, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu.
Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukan lawyer tersebut merupakan dalang atau aktor intelektual di balik berbedanya keterangan dua saksi (juga sudah jadi tersangka) lainnya dalam persidangan Praperadilan Mantan Bupati Mabar yakni, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djudje atas kepemilikan lahan yang terletak di Keranga Toroh Lema Batu Kallo Labuan Bajo.
Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, pada saat gelaran rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT, penetapan Antonius Ali sebagai tersangka tidak terlepas dari perannya sebagai aktor intelektual di balik berbedanya pemberian keterangan dari Frans Harum dan Zulkarnain Djudje.
“Dari hasil rekonstruksi makin jelas peran aktor intelektualnya,” ujar Abdul.
Atas perannya tersebut, penyidik Kejati NTT pun menetapkannya sebagai tersangka (aktor intelektual) dalam kasus rekayasa pemberian keterangan palsu saat sidang praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat. Namun Abdul belum bisa memastikan apakah Anton Ali akan langsung ditahan di Rutan kelas II B Kupang.
Seperti diketahui sebelumnya, Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Agustinus Ch Dula ditolak oleh Hakim tunggal Anak Agung Oka di Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam sidang ini Hakim tunggal Anak Agung Oka dalam amar putusan Pra Peradilan menyatakan menolak semua dalil yang diajukan oleh Pemohon Pra Peradilan. (334)