Usai Dapat Layanan Seks, Wanto Tikam Terapis Pijat Hingga Tewas

Irwanto alias Wanto (25) warga Jombang ditangkap karena membunuh Santi (35) terapis pijat Berkah hingga tewas. Pelaku ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Muhammad Irwanto alias Wanto (25) warga Jombang ditangkap karena membunuh Santi (35), terapis pijat Berkah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tersangka ditembak kakinya saat ditangkap anggota Satreskrim Polresta Mojokerto karena melawan kala akan dibekuk di tempat pelariannya, Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Wanto yang tinggal di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini setelah sempat kabur selama 2 minggu setelah menghabisi korban pada Kamis, 14 Februari 2021 lalu. Mirisnya, dia melakukan pembunuhan saat istrinya sedang hamil.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis bendi yang dipakai tersangka Wanto menusuk terapis pijat Santi hingga tewas.

Setelah membunuh, tersangka menggadaikan sepeda motor sebesar Rp1 juta dan langsung melarikan diri ke Jakarta. Namun saat berada di Jakarta tersangka bingung dan kembali ke Jombang. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di tempat bersembunyiannya di Magetan.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, tersangka nekat membunuh korban yang seorang janda karena tidak memiliki uang untuk layanan seks usai dipijat oleh korban.

Selama ini, tempat pijat tersebut terkenal dengan layanan pijat plus dengan tarif Rp300.000. Pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan membawa pisau dari rumah ditaruh dalam tas ransel.

Usai layanan seks tersangka langsung membacok korban tiga kali di perut dan leher hingga korban tewas. “Berbekal dari sketsa wajah yang disebar masyarakat atau tempat umum banyak sekali yang mengiformasikan keberadaan tersangka sehingga mengerucut satu pelakunya inisial MI atau Wanto tahun warga Jombang,” kata Kapolres, Jumat (19/2/2021).

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan sengaja dilakukan dengan mendatangi tempat pijat. Tersangka datang tanpa bekal uang, namun membawa senjata tajam jenis bendi yang disimpan di dalam tas ransel.

“Tersangka mendatangi TKP dan ketemu dengan terapis pijat (korban). Tersangka sudah dua kali datang ke tempat tersebut,” ujarnya. Di rumah pijat tersebut memang ditawarkan juga layanan seks. Selesai dilakukan pemijatan oleh terapis maka selanjutnya ditawarkan hubungan seks dengan tarif Rp300.000. Selesai berhubungan seks, tersangka menusuk korban (terapis pijat) dengan bendi.

“Ditusuk di bagian pungung dua kali kemudian di leher kiri sekali dengan luka sedalam 14 cm. Berdasarkan pengakuannya, tersangka menginginkan hubungan seks. Namun tidak memiliki uang,” katanya.

Sementara itu, tersangka Wanto mengaku aksi dilakukan dengan spontan dan tidak mengenal korban, meski sudah 2 kali melakukan pijat di rumah pijat berkah.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor, serta pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati. (305/snc)

Pos terkait