DENPASAR | patrolipost.com – Usai menjalani masa pidana selama 10 tahun di Bali, WNA asal Malaysia dideportasi dari Indonesia. HKS (49) divonis 13 tahun dalam kasus penyelundupan narkoba lintas negara.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, HKS ditangkap oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai Bali pada 19 Maret 2012.
“Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677,” kata Anggiat, Sabtu (6/8/2022).
HKS mengaku bekerja sebagai tukang bangunan di Kuala Lumpur. Ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji US$100 per hari. Tawaran itu diterimanya.
“Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand,” jelas Anggiat.
Atas kasus yang menjeratnya, HKS divonis bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012.
Pria kelahiran Selangor, Malaysia itu mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 6 Juli 2022.
“Kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu proses deportasi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, HKS berada di Rudenim Denpasar selama 15 hari. Deportasi dilakukan dari Bali pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Deportasi dilakukan dengan menggunakan maskapai Malindo Air bernomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS)-Kuala Lumpur (KUL) pukul 13.05 WITA.
“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay. (pp03)