Usai Kuningan, Volume Sampah di Denpasar Capai 497 Ton Lebih

Tenaga Kebersihan di Kota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pasca hari raya Kuningan data volume sampah di Kota Denpasar  meningkat tidak signifikan. Tercatatkan volume sampah bertambah menjadi 497,421 ton, dari hari biasanya yakni sebanyak 425 ton per hari.

“Jadi dapat dikatakan stabil, namun khusus sampah organik diolah menjadi Kompos di TPS3R,” ujar Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa atau akrab disapa Gustra saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Bacaan Lainnya

Secara umum DLHK Kota Denpasar dalam menyambut hari besar keagamaan selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan.

“Kami tetap bersiaga kapan pun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan,  antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel. Adapun terdapat 13 TPS dan  sebanyak 1.420 tenaga kebersihan yang bertugas bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.

“Walaupun untuk Kuningan kali ini volume sampah stabil, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan dan Kuningan ini,” jelas Gustra.

Dalam kesempatan tersebut, Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi sampah organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur.

Pihaknya menuturkan peningkatan volume sampah ini akan ditangani agar Kota Denpasar kembali bersih. Selain itu, Gustra juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisasi jumlah sampah saat hari raya. Salah satunya dengan melakukan  pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Ini berguna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.

“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh pengelola swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.

Gustra juga mengingatkan masyarakat untuk ke depannya menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

“Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait