Vape Mengandung Obat Keras! Sekali Kirim Jonathan Frizzy Untung Ratusan Juta

jonathan 333xxxxxxxxxxxxx
Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate yang biasa digunakan untuk anestesi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan keuntungan yang didapat artis Jonathan Frizzy (JF) dalam sekali pengiriman cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate atau yang biasa digunakan untuk anestesi.

Tak main-main, dalam sekali pengiriman, Jonathan Frizzy bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, satu botol cartridge pod mengandung obat keras Etomidate dibeli di Malaysia seharga Rp 1,3 juta. Namun, jika barang tersebut telah masuk ke Indonesia, Jonathan Frizzy bisa menjual liquid vape itu hingga Rp 4 juta per cartridge.

“Dari keterangan kan memang setelah dibeli di sana antara Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta. Ini akan diedarkan atau dijual di Jakarta Harganya kan kurang lebih Rp 3 sampai Rp 4 juta oleh JF,” ujar Ronald, Senin (5/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael K. Tandayu menyatakan, pengiriman cartridge vape mengandung zat Etomidate ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Jonathan Frizzy.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

“Kita duga kuat memang dari saudara JF sudah melakukan pengiriman sebanyak enam kali,” ujar Michael di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5).

Michael menjelaskan, cartridge vape mengandung obat keras ini dikirim Jonathan Frizzy dari negara Malaysia dan Thailand. Pengiriman telah dilakukan Jonathan Frizzy sejak 2023 silam.

Diduga sudah ratusan cartridge vape yang berhasil diselundupkan.

“Kurang lebih 30 sampai 50 (cartridge vape dalam sekali pengiriman),” terangnya.

Diketahui, selain Jonathan, polisi juga telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yang tergabung dalam kelompoknya. Ketiga tersangka itu ialah BTR, 26, ER, 34, EDS, 37.

Kasus ini mulai terungkap sejak Maret 2025. Semuanya bermula saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang pesawat dari Malaysia kepada pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berjumlah 42 pcs cartridge pod mengandung Etomidate dan 8 pcs cartridge pod kosong sisa cek awal bea cukai.

Mereka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (305/jpc)

Pos terkait