Wabup Manggarai Prihantin Nilai-nilai Adat Semakin Tergerus Perkembangan Zaman

semiloka
Wabup Hery Ngabut saat membuka Semiloka di Rumah Baca Aksara - Langgo. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut SH membuka Semiloka (Seminar dan Lokakarya): “Menggagas Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai” yang dilaksanakan di Rumah Baca Aksara – Langgo, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Selasa (23/5/2023).

Dalam sambutannya Wabup Heri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan tenaga dan pikirannya sehingga gagasan ini bisa terlaksana. Dalam kesempatannya Wabup Manggarai juga menyampaikan kegelisahannya akan nilai-nilai adat yang tergerus oleh perkembangan zaman.

Bacaan Lainnya

“Mungkin di situ benangnya, kita mau mengikat kembali cara berpikir orang Manggarai yang selama ini diduga kuat juga kerekatan terhadap budaya itu semakin menurun digerus, entah kenapa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan lain, dirinya juga menjelaskan agar gagasan yang akan didiskusikan ini memiliki parameter yang jelas, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Perlu ada persepsi yang sama yang dibangun dengan aparat penegak hukum juga dengan masyarakat adat untuk menyelesaikan konflik-konflik apa saja di tengah masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga Maksimilianus Hersam Loi, menjelaskan kegiatan diadakan dalam upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Manggarai.

Tujuan kegiatan ini kata Maksimilianus untuk menyamakan gagasan dan menyatukan persepsi berkaitan dengan urgensi atau pentingnya Perda bagi masyarakat adat.

“Jadi pertemuan hari ini masih sebatas menggagas dan menyamakan persepsi berkaitan dengan pentingnya Perda Masyarakat Adat,” ucapnya.

Selain itu Maksimilianus mengatakan tujuan selanjutnya menyusun langkah strategis pembentukan Perda masyarakat adat di Kabupaten Manggarai.

“Karena di pulau Flores ini, saat ini baru ada dua kabupaten yang sudah punya Perda Masyarakat Adat, yakni Kabupaten Ende dan Manggarai Timur. Kabupaten Sikka dan Flores Timur masih pembahasan draft di legislatif,”  jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Manggarai, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga, Badan Registrasi Wilayah Adat, para tokoh adat, akademisi, praktisi hukum, perwakilan kaum muda dan organisasi mahasiswa Kabupaten Manggarai, serta insan pers. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *