SEMARAPURA | patrolipost.com – Penerapan retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga, khususnya ke Nusa Penida masih rawan bocor. Bahkan retribusi yang biasanya dibayarkan wisatawan itu, capainnya ternyata masih sangat jauh dari target yang ditentukan.
Berdasarkan data di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, total target retrebusi Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga sebesar Rp131 miliar selama 1 tahun. Namun dari Januari sampai Mei 2026 capaiannya masih Rp 9,3 Miliar atau baru 7,04 persen. Jumlah ini masih sangat jauh dari ideal.
Dengan target tersebut, capaian retribusi yang telah dipungut dengan sistem digital itu, idealnya setiap bulan mencapai sekitar Rp 11 miliar.
“Pada bulan April 2026 saja saat itu capaiannya baru 5,09 dari target. Ini sempat kami
Evaluasi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Nyoman Sutanta, baru baru ini.
Dari hasil evaluasi, capaian yang masih minim ini karena retribusi ini masih sangat rawan kebocoran, khususnya saat wisatawan berkunjung ke Nusa Penida. Ia mencontohkan, sebagian besar wisatawan yang datang ke Nusa Penida berangkat dari Pelabuhan Sanur. Sementara otoritas terkait belum mengizinkan dilakukan cheking pembayaran retribusi di Pelabuhan Sanur.
“Sehingga saat ini cheking atau pemeriksaan wisatawan yang sudah membayar retribusi ini dilakukan di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida,” ungkapnya.
Sementara di Pelabuhan Banjar Nyuh, pintu masuk bagi wisatawan cukup banyak. Belum lagi pelabuhan lainnya di pesisir Nusa Penida, sehingga cukup sulit dilakukan pemantauan wisatawan apakah sudah membayar retribusi apakah belum.
“Pelabuhan di Nusa Penida kan hilirnya. Kalau pengecekan dilakukan di pintu masuk (Sanur) tentu lebih efektif,” ungkapnya.
Dengan sisa waktu sekitar 6 bulan ke depan, ia berharap OPD terkait bisa lebih memaksimalkan lagi pendapatan dari pungutan retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga.
“Jika nanti ada evaluasi target, tentu akan dibahas lagi nanti di anggaran perubahan,” ungkapnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menerapkan sistem pemungutan retribusi objek wisata berbasis digital sejak Februari 2026 lalu.
Bupati Satria mengatakan, penerapan sistem digital dalam pemungutan retribusi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah. Sistem ini dinilai mampu mempermudah proses pembayaran bagi wisatawan, sekaligus meningkatkan ketertiban pencatatan penerimaan retribusi.
Selain itu, penggunaan e-Ticketing juga diharapkan mampu menyediakan data kunjungan wisatawan secara lebih akurat. Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Klungkung.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Wayan Mastra berharap, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Made Satria segera mengisi posisi kepala dinas pariwisata defenitif yang telah kosong selama 7 bulan.
“Menurut pandangan kami, kalau jabatan Kepala Dinas Pariwisata terlalu lama diisi Plt, akan kurang maksimal. Termasuk menjanakan kebijakan visi dan misi bupati untuk genjot PAD ini,” jelasnya, Senin (22/6/2026) lalu.
Terlebih menurutnya, harapan yang paling besar untuk menambah PAD yakni dari sektor pariwisata.
“Menurut saya harus segera diisi (posisi Kadis Pariwisata),” harapnya. (roni)






