JAKARTA | patrolipost.com – Sidang gugatan Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024) ditunda. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menunda sidang karena pihak yang mewakili Jokowi tidak hadir.
Menurut Suparman Nyompa surat gugatan harus dikirim ke alamat Jokowi yang terbaru di Solo, Jawa Tengah. Surat gugatan tak bisa dikirim ke Istana Negara karena gugatannya secara pribadi dan Jokowi tidak lagi menjabat Presiden RI.
“Majelis hakim memerintahkan untuk membuat surat kuasa Jokowi kepada yang sekiranya sah atau pihak berwenang. Ternyata hari ini nggak ada (datang). Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan,” kata hakim saat sidang.
Tim kuasa hukum Rizieq dkk meminta waktu untuk berkonsultasi ke semua kliennya terkait hal tersebut. Mereka memohon waktu satu pekan.
“Jadi apa yang kami putuskan kami sampaikan akan kami konsultasi kepada principal untuk kami musyawarahkan dan kami akan coba untuk mengambil sikap Yang Mulia. Mohon izin kami diberikan waktu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Rizieq dkk.
Majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum Rizieq dkk. Hakim mengatakan alamat penggugat atau tergugat dalam sebuah gugatan perdata merupakan hal penting dalam legal standing.
“Alamatnya harus jelas, untuk panggilannya. Di sini masalahnya itu. Supaya bisa efektif gugatannya, saya kira harus terpenuhi dulu prosedurnya pengacara ini,” ujar hakim.
Sidang ditunda pada Selasa (29/10/2024) pekan depan. Hakim menyatakan legal standing dalam gugatan perdata harus terpenuhi.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata Aziz Yanuar, pengacara HRS, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024), dikutip dari detik.com.
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.
“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” kata Aziz.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut yakni Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman.
Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. (807)