DENPASAR | patrolipost.com – Berdasarkan peta sebaran zona risiko Covid-19 di Kota Denpasar per 15 November 2020, sebanyak 24 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 14 desa/kelurahan berstatus zona kuning dan 5 desa/kelurahan berstatus zona orange. Bahkan, khusus Desa Ubung Kaja berada pada zona orange yang cukup lama.
Terkait hal itu Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis. Dimana, desa/kelurahan yang mengalami stagnansi atau tetap berada pada zona resiko orange cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar.
“Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona risiko orange akan kami laksanakan pendampingan,” ujar Rai Mantra, dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Jumat (20/11/2020).
Para camat, kata walikota, akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan Protokol Kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona risiko dapat dimaksimalkan.
“Bagi desa/kelurahan lainnya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh diantaranya menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3 T (Test, Tracing dan Treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu, penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
“Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3 M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, Rai Mantra yang didampingi Jubir GTPP Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan bahwa GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan. Dimana, GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan. Namun pelaksanaannya wajib menerapkan disiplin Protokol Kesehatan sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Lakukan 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Hindari 3 R, ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruang sempit. Jadi ini merupakan upaya untuk menekan penularan yang bermuara pada menurunya kasus secara komulatif,” jelas Rai Mantra.
Selanjutnya untuk upaya menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga turut memberikan perhatian serius klaster rumah tangga. Hal ini, lantaran dengan adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan. Karenanya, GTPP memutuskan untuk memberikan ruang karantina atau isolasi di rumah singgah bagi pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala.
Sedangkan untuk mendukung meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19, GTPP Covid-19 Kota Denpasar turut memaksimalkan peran serta rumah sakit rujukan serta memastikan ketersediaan ruang isolasi. Sementara itu, penanganan dengan melaksanakan program kerja juga difokuskan bagi daerah yang penyebaranya beresiko tinggi.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kasus dan penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan pasien, tentu kami juga berharap partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan berkelanjutan,” imbuhnya.
Kemudian, seluruh upaya yang dirancang dan dilaksanakan memerlukan kesadaran semua pihak untuk mendukung langkah-langkah strategis GTPP. Sehingga dalam pelaksanaan dapat terintegrasi dan terpadu.
“Jadi diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung langkah strategis GTPP, sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan Covid-19 dapat segera teratasi, selain juga penegakan aturan bagi pelanggar disiplin Prokes sesuai dengan Pergub dan Perwali juga akan terus digencarkan,” pungkasnya. (cr02)