DENPASAR | patrolipost.com – Selviana (26), hanya bisa pasrah saat didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan muda yang tampak polos ini diadili karena tega membunuh bayi yang baru lahir dari rahimnya.
“Dia (terdakwa) setelah mendengar dakwaan Jaksa lalu berdiakusi dengan kami tidak merasa keberatan. Sehingga kami tidak perlu mengajukan eksepsi dan sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Aji Silaban, dari Pusat Bantuan Hukum (DPC) DPC Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai. Diuraikan JPU Luh Heny Rahayu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada 17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30, bertempat di kamar kosnya di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung.
Entah karena panik, terdakwa kemudian mengangkat bayi dari kloset tersebut secara serampangan dan meletakannya ke lantai kamar mandi. Buah hatinya itu pun meninggal. Lalu, terdakwa kemudian meminta kakaknya untuk diambilkan baju ganti dan pembalut.
Setelah ganti baju ganti, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa. “Terdakwa keluar dari kamat mandi dengan membawa bayi tersebut dan meletakkannya di atas tumpukam sampah material yang ada di depan kamar mandi,” beber Jaksa.
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa duduk di depan kamar mandi lalu datang kakaknya dan beberapa saksi membawanya ke kamar kos. Saat di dalam kamar kos, saksi Salma melihat perut terdakwa sudah tak ada bayinya lagi, namun saat ditanya terdakwa hanya mengaku sedang pendarahan.
Lalu, terdakwa dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repetum pada jenazah bayi/orok tersebut, bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap. (val)