Wapres Gibran Batal Digugat Rp 125 Triliun, Subhan: Saya Enggak Butuh Duit!

1 subhan1
Subhan, penggugat Wapres Gibran. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka batal digugat membayar ganti rugi Rp 125 triliun. Subhan, sang penggugat perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) yang tidak terpenuhi, membatalkan permintaan ganti rugi tersebut dan memilih untuk damai.

Diketahui, sidang perdata yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Gibran tersebut beragendakan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (6/10/2025). Namun, KPU dan Gibran tidak menghadiri langsung sidang mediasi tersebut. Gibran selaku tergugat 1 diwakili pengacaranya Dadang Herli Saputra dan KPU sebagai tergugat 2 diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.

Bacaan Lainnya

Subhan mengatakan, dia membatalkan perihal permintaan ganti rugi karena sebenarnya tidak membutuhkan uang.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, dia hanya meminta Gibran dan KPU RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Selain itu, dia menyebut, rakyat Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.

Namun, terkait uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya. Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat. Pasalnya, dalam gugatan perdata yang diajukan tercantum perihal permintaan mengenai ganti rugi Rp 125 triliun tersebut.

Dalam gugatan perdata yang diajukan Subhan, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran Cawapres yang tidak terpenuhi terkait pendidikan. Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Kemudian, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut. (kpc/807)

Pos terkait