NEGARA | patrolipost.com – Lolosnya pelaku perjalanan tanpa surat keterangan hasil rapid test non reaktif dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang (Banyuwangi, Jawa Timur) menuju Bali disikapi instansi terkait di Jembrana. Mereka yang sudah ‘terlanjur’ sampai di Gilimanuk tanpa dilengkapi hasil rapid test langsung dipulangkan.
Tidak sedikit pelaku perjalanan yang tidak melengkapi syarat untuk membeli tiket penyeberangan justru bisa lolos menyeberang dari Ketapang, Banyuwangi. Terbukti sudah banyak pelaku perjalanan dari Jawa tanpa surat keterangan rapid test non reaktif yang dipulangkan oleh Petugas Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
Pada akhir pekan Sabtu (30/5), 19 pelaku perjalanan dipulangkan ke Banyuawangi. Mereka terjaring karean hanya menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Salah seorang pelaku perjalanan yang dipulangkan mengaku urat keterangan dokter hingga tiket penyeberangan juga disediakan pihak travel di Banyuwangi.
“Saya bayar ongkos travel sudah termasuk surat sehat dan tiket,” ujar seorang warga Jawa yang dipulangkan.
Adanya pelaku perjalanan yang lolos tanpa rapid test dari Ketapang, Banyuwangi tersebut disikapi serius aparat di Jembrana. Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Jefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa Sabtu (30/5/2020) lalu kembali mendatangi Pelabuhan Gilimanuk dan mengevaluasi berbagai kekurangan atas penerapan SE Gubernur Bali mulai Kamis (28/5).
Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, ia mengakui masih banyak warga dari pulau Jawa menuju Bali yang melanggar aturan, tanpa surat hasil rapid tes dari daerah asalnya yang bisa menyeberangan dari Ketapang. Secara tegas pihaknya mengintruksikan petugas gabungan di pintu masuk Bali agar langsung memulangkan kembali warga tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tanpa suket rapid test.
Pendatang yang melakukan penyeberangan menuju Bali, menurutnya juga harus melengkapi identitas serta maksud dan tujuannya ke Bali harus jelas. Setiap warga yang datang ke Bali, kalau memang benar telah memiliki pekerjaan di Bali dan surat-suratnya lengkap sesuai aturan tentu tidak masalah.
“Tapi jika pekerjaannya belum jelas apalagi tidak memiliki pekerjaan dan persyaratan tidak lengkap harus dipulangkan,” Bupati Putu Artha.
Bahkan dikatakannya tanpa kelengkapan surat rapid test tersebut, pelaku perjalanan selain logistic dan perjalanan dinas seharusnya tidak bisa membeli tiket penyeberangan. “Ketentuan ini berlaku saat penumpang yang hendak menyeberang ke Bali membeli tiket wajib menyertakan suket rapid test. Terkecuali angkutan logistik, sembako maupun kedinasan kita siapkan pemeriksaan rapid di Gilimanuk,” paparnya.
Bahkan terkait adanya sejumlah unggahan di media social terkait adanya pelaku perjalanan yang lolos tanpa rapid test bahkan dengan membayar (pungli, red), pihaknya meminta untuk ditelusuri dan diminta agar dibuktikan. “Kami sudah minta Pak Kapolres agar jajarannya menelusuri, apa bisa mereka membuktikan, jangan-jangan malah hoax. Tapi jangan sampai itu melemahkan kita. Kita focus kerja amankan pintu masuk Bali,” tandas bupati. (571)