Waspada! Sindikat Judi Online Meretas 855 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan

peretas jaringan
Para pelaku peretasan situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan saat digrebek polisi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Sindikat judi dalam jaringan (online) telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan. Para pelaku digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/7/2024).

Sindikat penjudi online menambah subdomain laman (website) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi daring di Kamboja yang disebut dengan ‘defacing’.

Melansir Antara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi di Jakarta pada Jumat (12/7/2024) menerangkan, sasaran peretasan oleh sindikat judi online meliputi  situs-situs pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Mereka meretas situs yang memiliki sistem keamanan lemah.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 laman yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing’,” katanya.

Perinciannya, yakni 500 laman milik instansi pemerintah daerah, dengan “uniform resource locator” (URL) go.id dan 355 laman dengan URL ac.id.

Lanjut Syahduddi para pelaku melakukan “search engine optimization” (SEO) untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah diretas. Lalu, ketika situs yang sudah diretas itu muncul pada halaman pertama Google sehingga sering muncul pada pencarian Google pemain judi “online”.

“Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para (bandar) pemain judi ‘online’ yang ada di negara Kamboja,” tambahnya.

Para pelaku kemudian menyewakan situs tersebut mulai dari Rp. 3 juta sampai dengan Rp. 20 juta setiap harinya untuk satu situs. Perputaran uang dalam kurun waktu terakhir cukup signifikan di rekening Kamboja, yakni Rp. 170.103.801.000.

Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.