Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal, ARW bersama APHB Sosialisasikan Kebijakan OJK

whatsapp image 2023 05 08 at 06.14.24
(Kiri) Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., usai mengadakan penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat Badung bertempat di Pusat Pemerintah Kantor Bupati Badung Ruang Kerta Gosana Lantai 3, Sabtu (5/5/2023). (foto/pp)

BADUNG |patrolipost.com – Maraknya investasi bodong dan pinjaman online ilegal mendorong Aliansi Pemuda Hindu Bali berkolaborasi dengan Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali untuk mengadakan penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat Badung yang bertempat di Pusat Pemerintah Kantor Bupati Badung Ruang Kerta Gosana Lantai 3, Sabtu (5/5/2023).

Penyuluhan ini menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M, dan I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP selaku Kepala Bagian EPK OJK KRB Bali Nusra, serta akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.CLA. Penyuluhan ini menarik perhatian di hadapan ratusan peserta sosialisasi dari berbagai kalangan pengusaha mikro, guru, mahasiswa, swasta, dan generasi milenial se-Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

Agung Rai Wirajaya (ARW), menjelaskan akan pentingnya memahami dan mewaspadai tawaran investasi yang menggiurkan maupun pinjaman online yang kelihatan mudah persyaratannya. Legal dan Logis, itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. Pasalnya banyak investasi dan pinjaman online itu yang berstatus ilegal.

Sementara itu, Kepala Bagian EPK OJK KRB Bali Nusra, Adi Wijaya memaparkan maraknya investasi melalui robot trading yang menyatakan pasti akan memberikan keuntungan sebesar 10%.

“Padahal dalam berinvestasi itu, prinsipnya adalah untung atau rugi tidak ada yang bisa memberi kepastian besaran keuntungannya. Apalagi dalam jangka waktu yang singkat. Untuk itu, kami mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi. Pahami aturannya, legalitas perusahaannya maupun keuntungan yang diberikan masuk akal atau tidak.

“OJK mengajak masyarakat untuk berpikir logis dalam menyikapi hal tersebut atau silakan kirim WA OJK ke 081157157157 jika ada pinjaman online yang menawari pinjaman dengan mengetik nama pinjaman online tersebut ke no wa OJK tersebut,” ujar Adi Wijaya.

Dewi Bunga selaku akademisi dan praktisi hukum menyampaikan, tentu (peredaran pinjol illegal dan investasi bodong), sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat.

“Masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol illegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat,” imbaunya.

Diakhir Kegiatan Ketua Pengurus Pusat Aliansi Pemuda Hindu Bali (APHB), Gde Wikan Pradnya Dana, menyatakan bahwa kegiatan kolaborasi dengan OJK dan DPR RI Komisi XI adalah wujud dharmaning agama dan dharmaning nagara kepada masyarakat, agar masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online.

“Jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan agar segera tangani dan tindaklanjuti”, katanya mewanti-wanti. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *