Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek menilai para terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5,16 gram sabu. Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
Terhadap putusan majelis hakim para terdakwa tersebut pasrah menerima. “Terimakasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi, kami mewakili para terdakwa menerima putusan ini,” ucap Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa bermula dari ditangkapnya Oca di depan Pondak Bima, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dari penangkapan Oca itu, petugas mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 5,36 gram brutto atau 5,16 gram netto.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap Oca, dan diakuinya sabu tersebut milik Munandar Muchtar alias Wina, yang sebelumnya dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA),” terang Jaksa Topan kala itu.
Saat Oca menyerahkan narkotika dan diterima oleh Arzety, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Wina yang saat itu berada di dalam kamar kos. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan alat isap sabu (bong). (426)