DENPASAR | patrolipost.com – Belakangan pariwisata Bali ternoda dengan semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas atau tidak senonoh dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Kelakuan turis asing di Bali itu antara lain tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu ada pula pemberitaan terkait dengan Crypto Currency sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Hal ini pun akhirnya membuat Gubernur Bali Wayan Koster gerah dan bereaksi.
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan tidak sesuai izin visa,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023)
Terkait dengan maraknya wisman yang berperilaku tak pantas maupun melanggar aturan, kata Gubernur, pemerintah memberikan respons cepat.
Sepanjang Januari hingga Mei 2023, pemerintah melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali mendeportasi 129 orang asing. Termasuk memproses pidana kepada 15 orang asing di Bali. Dari sisi pelanggaran lalu lintas, kepolisian memproses 1.100 orang asing.
“Ini cukup banyak. Artinya, pemerintah sangat responsif, kami bersama Kapolda dan Kemenkumham, Imigrasi, kami bergerak cepat begitu kami menerima adanya pemberitaan di media sosial kita langsung bergerak,” kata Gubernur.
Koster menegaskan, setiap orang asing yang melanggar ketentuan dan memenuhi syarat untuk diproses hukum akan dilakukan tindakan tegas. Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh.
“Tentang tata kelola pariwisata di Bali ini akan diberlakukan secara menyeluruh dalam beberapa minggu yang akan datang, supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus,” jelasnya.
Gubernur juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata, dan komponen masyarakat Bali ikut menjaga citra pariwisata Bali, dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan perundangan di Indonesia,” jelas Koster. (pp03)